Bermunculan Iklan 'Aku Harus Mati' di Surabaya-Malang Berujung Dicopot

Round Up

Bermunculan Iklan 'Aku Harus Mati' di Surabaya-Malang Berujung Dicopot

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 10:15 WIB
Iklan film horor Aku Harus Mati terpasang di JPO Kayutangan, Kota Malang.
Iklan film horor 'Aku Harus Mati' terpasang di JPO Kayutangan, Kota Malang.(Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Promosi film horor bertajuk 'Aku Harus Mati' memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat Jawa Timur. Iklan visual yang menampilkan tulisan provokatif dengan latar belakang makhluk biru bermata merah ini dinilai mengganggu psikologis warga.

Tak hanya itu, adanya iklan ini akhirnya memicu tindakan tegas berupa pencopotan paksa oleh pihak berwenang di Surabaya dan Malang.

Di Kota Malang, iklan ini sempat bertengger di Billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Basuki Rahmat atau kawasan ikonik Kayutangan. Meski awalnya belum menerima aduan resmi, Satpol PP Kota Malang langsung bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, membenarkan bahwa pencopotan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sore karena materi iklan yang dianggap tidak pantas di ruang publik.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita skala prioritas karena substansi kata-kata dalam materi iklannya meresahkan dan kurang baik," terang Denny saat ditemui detikJatim di Kayutangan.

Selain materi konten yang sensitif, pemasangan iklan di Malang tersebut rupanya menabrak aturan tata ruang. Denny menegaskan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

"Di mana pasal yang dilanggar yakni pasal 18 ayat 2 huruf S yaitu penyelenggaran reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada JPO," tegas Denny.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada aksi pencopotan. "Kita akan panggil pemasangnya untuk diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," tandasnya.

Berbeda dengan Malang yang menggunakan baliho fisik, di Surabaya iklan serupa muncul dalam format digital atau videotron. Petugas menemukan iklan tersebut di kawasan Pakuwon, Surabaya Barat, pada Kamis (2/4) pagi dan langsung memicu keresahan warga sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan teguran keras kepada pihak pemasang.

"Di Surabaya sementara ada di Pakuwon (Surabaya Barat) saja, berupa videotron ditemukan Kamis (2/4) pagi. Terus kita infokan ke Bapenda untuk menegur pemasangnya itu, terus diturunkan," kata Zaini.

Proses take-down iklan di Surabaya sempat diwarnai teguran berulang karena iklan tersebut kembali muncul. Namun, setelah koordinasi intensif, pihak promotor akhirnya menurunkan materi iklan tersebut secara mandiri pada Jumat (3/4).

"Terus malam juga kami dapat lagi. Terus kemudian kita tegur, lalu saya dan anggota turun ke lokasi Jumat (3/4) sudah ditakedown," tutur Zaini. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan administrasi tetap berada di bawah Bapenda. "Sudah di-take-down. Yang take-down dari promotor filmnya. Itu sebenarnya tugasnya Bapenda ya, Bapenda sudah bersurat kepada yang bersangkutan."

Fenomena iklan 'Aku Harus Mati' ini sebelumnya juga sempat viral di Jakarta sebelum akhirnya merembet ke kota-kota besar di Jawa Timur. Kini, otoritas di berbagai daerah mulai memperketat kajian terhadap konten promosi yang dianggap dapat berdampak buruk bagi kondisi psikologis masyarakat umum.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads