Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan digitalisasi layanan publik.
Namun, tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah layanan vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
"Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan, sektor yang tetap bekerja seperti biasa meliputi layanan publik hingga sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan," ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini tidak mengubah sistem kegiatan belajar mengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah yang tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan.
"Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek," tuturnya.
Airlangga menegaskan, kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN dan bertujuan mempercepat transformasi layanan berbasis digital di lingkungan pemerintahan.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)
