Istilah pekerja ekonomi kreatif (ekraf) semakin sering terdengar seiring berkembangnya industri berbasis ide dan kreativitas. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pekerja ekraf menurut Undang-Undang?
Beberapa hari ini, kasus videografer Amsal Sitepu yang terseret dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah ramai diperbincangkan. Dilansir dari detikNews, kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa di masa pandemi.
Dalam proposal yang diajukan, biaya produksi ditetapkan sekitar Rp 30 juta untuk setiap desa, yang kemudian diambil dari alokasi dana desa setelah disetujui pihak terkait. Namun, dalam perkembangannya, proyek ini justru menyeret Amsal ke dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 202 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hebohnya kasus ini juga mengundang pertanyaan tentang sebenarnya apa itu sebenarnya pekerja ekonomi kreatif. Simak selengkapnya ya detikers!
Definisi Pekerja Ekonomi Kreatif Menurut UU
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Jadi, pelaku ekonomi kreatif berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan menjadi tulang punggung perekonomian modern.
Sejarah Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Dirangkum dari beberapa sumber, sektor ekonomi kreatif di Indonesia mulai digaungkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar 2006, dengan instruksi pengembangan sektor ini melalui pembentukan Indonesia Design Power oleh Kementerian Perdagangan.
Pada 2007, dilakukan pemetaan potensi industri kreatif di Trade Expo Indonesia yang diikuti peluncuran Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 pada 2008. Selanjutnya, pada 2015, dibentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Perpres No 6/2015 untuk mengoordinasikan kebijakan, program, dan pengembangan sektor kreatif.
Bekraf kemudian bergabung menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang bertugas menyusun rencana induk dan mendukung 17 subsektor seperti kriya, fashion, dan pengembangan permainan.
Sektor ini tumbuh signifikan, dengan kontribusi PDB mencapai Rp1.388,81 triliun pada 2024 dari Rp1.191 triliun pada 2021, dan target investasi Rp131-146,5 triliun pada 2026.
Menurut data BPS, sektor ini menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja pada 2025, atau 18,7% dari total tenaga kerja nasional, dengan mayoritas di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Subsektor Ekonomi Kreatif di Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Bekraf dan Kemenparekraf, mengklasifikasikan ekonomi kreatif ke dalam 17 subsektor utama yang menjadi fokus pengembangan. Berikut daftar lengkap subsektor ekonomi kreatif menurut regulasi pemerintah.
- Pengembang permainan
- Kriya
- Desain interior
- Musik
- Seni rupa
- Desain produk
- Fashion
- Kuliner
- Film, animasi, dan video
- Fotografi
- Desain komunikasi visual
- Televisi dan radio
- Arsitektur
- Periklanan
- Seni pertunjukan
- Penerbitan
- Aplikasi
Tiga subsektor dominan adalah kuliner (41,69% kontribusi PDB ekraf), fashion (18,15%), dan kriya (15,70%), yang menyumbang sekitar 75% total PDB sektor ini serta menyerap tenaga kerja terbesar. Subsektor prioritas seperti film, musik, dan aplikasi juga didorong melalui program digital dan ekspor.
Program Strategis Ekonomi Kreatif 2026
Dirangkum dari detikFinance, Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia menyiapkan berbagai program strategis hingga 2026 untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Program ini berfokus pada empat pilar utama, yaitu investasi, ekspor, tenaga kerja, dan pertumbuhan PDB.
Untuk meningkatkan investasi, pemerintah menghadirkan forum internasional seperti Ekraf Business Forum dan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026, serta mendorong komersialisasi kekayaan intelektual dan insentif bagi subsektor prioritas seperti film, gim, dan aplikasi.
Sementara itu, di bidang ekspor, strategi difokuskan pada program Akselerasi Ekspor Kreasi Indonesia (ASIK) dan penguatan branding melalui Creative by Indonesia yang didukung platform kolaborasi Ekraf Hub. Pengembangan juga dilakukan lewat Ruang Kreatif Merah Putih dan program Desa Kreatif di berbagai daerah.
Sepanjang 2025, berbagai inisiatif seperti Tekoteh, Rindekraf 2026-2045, hingga program pemberdayaan seperti GenMatic turut dijalankan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dari hulu ke hilir, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku lokal di pasar global.
(irb/hil)











































