Viral di media sosial mobil pelat merah bernopol L terjebak macet di Jombang. Mobil dinas itu menempuh perjalanan saat libur Lebaran sehingga muncul spekulasi dipakai mudik.
Mobil berpelat L 1901 EP itu direkam warga sedang berada di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang dan sempat terjebak kemacetan saat arus mudik.
Pemkot Surabaya pun menegaskan bahwa mobil pelat merah itu bukan milik pemkot. Melainkan milik instansi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati menegaskan, berdasarkan penelusuran nomor polisi kendaraan yang beredar dalam video tersebut, mobil itu bukan aset Pemkot Surabaya, melainkan milik instansi lain di luar pemerintah kota.
"Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya," kata Wiwiek, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat terhadap pengelolaan mobil dinas, khususnya saat libur nasional dan cuti bersama. Hari terakhir aktivitas perkantoran ditetapkan pada 17 Maret 2026, di mana seluruh kendaraan dinas didata, dikumpulkan, dan diamankan pada sore harinya di sejumlah lokasi.
Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas dalam kondisi tidak digunakan. Kendaraan tersebut baru dijadwalkan dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai bisa digunakan sejak siang hari.
"Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026," jelasnya.
Wiwiek mengatakan, selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi, yakni yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana.
"Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya," pungkasnya.
