Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol N 1307 IW menabrak sepeda listrik dan sepeda angin hingga menewaskan 2 orang.
Pengemudi mobil diketahui bernama Imam Fauzi (38), warga Mulyosari, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Malang. Imam bekerja sebagai sopir taksi gelap yang saat itu hendak menjemput penumpang ke Bandara Juanda.
Peristiwa itu terjadi saat Imam melaju dari arah Porong menuju Juanda. Diduga mobil dikemudikan dengan kecepatan tinggi saat melintas di Jalan Raya Candi, tepatnya di depan PC Candi. Dua korban tewas di lokasi adalah Khusnul Khotimah (52), pesepeda listrik, warga Candi, serta Mardiyah (66), penjual sayur yang berada di sekitar lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, kami langsung ke TKP untuk mengamankan lokasi dan barang bukti," ujar Yudhi, Rabu (25/3/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
"Tidak ditemukan tanda-tanda pengereman. Kendaraan terus melaju setelah menabrak sepeda listrik dan sepeda pancal milik penjual sayur, lalu berhenti setelah menabrak pembatas jalan atau guardrail," jelasnya.
Yudhi menambahkan, setelah diamankan, diketahui bahwa pengemudi merupakan sopir angkutan ilegal yang hendak mengangkut 5 penumpang menuju Bandara Juanda.
"Pengemudi adalah sopir angkutan ilegal yang rencananya akan menjemput 5 penumpang ke bandara," tambahnya.
Saat ini, pengemudi telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa tersebut.
