Fenomena Ibadah Campuran di Idul Fitri Tahun Ini

Fenomena Ibadah Campuran di Idul Fitri Tahun Ini

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 20 Mar 2026 22:45 WIB
Ribuan warga Muhammadiyah di Malang menunaikan salat Idul Fitri 1447 Hijriah pada Jumat (20/3/2026).
Ribuan warga Muhammadiyah di Malang menunaikan salat Idul Fitri 1447 Hijriah pada Jumat (20/3/2026). Foto: Istimewa
Malang -

Tahun ini perayaan Idul Fitri tak berbarengan antara pemerintah dengan warga Muhammadiyah. Namun, bagaimana ketika awal Ramadan mengikuti ketetapan pemerintah, namun 1 Syawal 1447 Hijriah 'berbelok' merayakannya hari ini.

Fenomena 'ibadah campuran' ini kian sering ditemui dan memunculkan perdebatan, sekaligus kebingungan di kalangan umat Islam.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ahda Bina Afianto menilai praktik tersebut mencerminkan adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait dasar-dasar penentuan kalender Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahda menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal pilihan praktis, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi dan integritas dalam menjalankan ibadah.

ADVERTISEMENT

Menurut Ahda, secara integritas keilmuan tentu praktik campuran ini kurang tepat. Biasanya hal ini terjadi karena masyarakat belum memahami duduk perkara teknis dan landasan hukumnya.

"Namun, kita tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keagamaan agar umat bisa memahami perbedaan secara lebih utuh," ujar Ahda kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah hal baru. Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengedepankan kepastian waktu secara global.

Sementara itu, pemerintah mengacu pada kriteria lokal berbasis kesepakatan MABIMS yang mengombinasikan metode hisab dan rukyatul hilal. Perbedaan pendekatan tersebut, lanjut Ahda, menjadi faktor utama yang kerap memunculkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan maupun Syawal.

Namun, mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah dinilai berisiko, terutama dari sisi keabsahan jumlah hari puasa.

"Jika seseorang memulai puasa mengikuti satu otoritas tetapi berlebaran mengikuti otoritas lain, ada kemungkinan jumlah puasanya menjadi tidak sah secara syar'i," ujarnya.

"Bisa kurang dari 29 hari atau justru lebih dari 30 hari. Karena itu, penting bagi umat untuk memiliki pendirian yang jelas dan konsisten dalam menentukan sikap," sambungnya.

Meski demikian, Ahda menekankan bahwa perbedaan penetapan hari besar Islam tidak perlu dipandang sebagai sumber perpecahan. Pihaknya menyebut perbedaan tersebut berada di ranah metodologis dalam ilmu falak, bukan pada aspek teologis yang mendasar.

Ahda pun mengingatkan bahwa sikap bijak dalam menyikapi perbedaan menjadi kunci menjaga harmoni di tengah masyarakat. Umat diimbau untuk tidak sekadar ikut arus, melainkan memahami dasar keilmuan dari pilihan yang diambil.

Dengan konsistensi dan pemahaman yang baik, perbedaan justru dapat menjadi sarana pendewasaan dalam beragama, bukan sumber kebingungan apalagi perpecahan.




(irb/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads