Jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilarang melaksanakan salat Idul Fitri di sebuah masjid. Jemaah dicegat dan dipaksa membubarkan diri meninggalkan lokasi.
"Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak," ungkap Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Peristiwa itu terjadi di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Jumat (20/3) pagi tadi. Akhmad mengaku heran jemaah dilarang melaksanakan salat di lokasi yang merupakan aset Muhammadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insiden bermula saat jemaah Muhammadiyah hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang secara legalitas adalah aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf," paparnya.
Jemaah akhirnya tidak memaksakan untuk salat di masjid tersebut demi menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan fisik. Jemaah memutuskan untuk salat di Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau.
"Dan ada juga yang ke masjid Muhammadiyah Takkalasi kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan Salat Idul Fitri," ucap Akhmad.
Akhmad mengaku prihatin sekaligus memprotes keras atas insiden penghadangan dan pelarangan itu. Dia menilai tindakan sejumlah oknum warga itu melanggar Undang-undang.
"UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah. UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 175 KUHP terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan dengan ancaman pidana," jelas Akhmad.
Akhmad juga menyayangkan sikap camat dan lurah setempat yang berada di lokasi justru meminta jemaah bubar. Tindakan aparat pemerintah itu dinilai tidak memberi perlindungan hukum kepada Warga Muhammadiyah dan pemilik aset.
"Aparat pemerintah setempat justru tidak memberikan solusi efektif dan malah meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri," jelasnya.
"Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa," tegas Akhmad.
PDM Barru mendesak Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari segera turun tangan. Pemkab diminta menginisiasi mediasi yang berkeadilan dan memberikan jaminan keamanan permanen bagi warga Muhammadiyah dalam mengelola asetnya.
Akhmad juga meminta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dievaluasi. Aparatur pemerintah setempat dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap kerukunan umat beragama serta supremasi hukum.
"PDM Barru akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa hak-hak persyarikatan tetap tegak dan tidak ada lagi pembiaran terhadap aksi intoleransi di Kabupaten Barru," jelasnya.
Wartawan detikSulsel berupaya menghubungi Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap terkait perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Ananda belum merespons konfirmasi wartawan.
(irb/abq)











































