Iktikaf bagi Wanita Haid, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Iktikaf bagi Wanita Haid, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Chilyah Auliya - detikJatim
Selasa, 17 Mar 2026 01:00 WIB
Suasana Qiyamul Lail malam ke-23 Ramadan di Masjid Al Akbar Surabaya
Suasana Qiyamul Lail malam ke-23 Ramadan di Masjid Al Akbar Surabaya/Foto: Istimewa / Dok. Humas Masjid Al Akbar Surabaya
Surabaya -

Memasuki 10 malam terakhir Ramadan, masjid-masjid biasanya dipenuhi umat Muslim yang ingin melakukan iktikaf. Ibadah ini dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk memperbanyak doa, zikir, salat malam dengan harapan dapat meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Namun, pertanyaan sering muncul di kalangan muslimah: apakah wanita yang sedang haid boleh beriktikaf di masjid? Apalagi, jika seseorang sudah berniat menjalankan iktikaf, lalu tiba-tiba datang haid di tengah pelaksanaannya.

Ternyata, persoalan ini memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada pendapat yang melarang, namun ada pula yang memperbolehkan dengan sejumlah syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Iktikaf bagi wanita haid

Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum iktikaf bagi wanita haid menurut ulama.

1. Pendapat Mayoritas Ulama: Iktikaf Wanita Haid Tidak Sah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid, nifas, atau dalam keadaan junub tidak diperbolehkan berdiam di masjid, sehingga iktikaf tidak dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

Pendapat ini didasarkan pada syarat iktikaf yang mengharuskan seseorang berada dalam keadaan suci dari hadas besar.

Sebagian ulama dari mazhab Hanafiyah juga menegaskan bahwa iktikaf di bulan Ramadan biasanya disertai dengan puasa. Sementara wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa. Karena itu, iktikaf yang dilakukan dalam kondisi tersebut dianggap tidak sah.

Ada riwayat dari Ibunda Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang mengalami haid saat sedang beriktikaf untuk keluar dari masjid.

Riwayat ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang melarang wanita haid untuk melanjutkan iktikaf di dalam masjid.

2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Wanita Haid Beriktikaf

Di sisi lain, terdapat pula pendapat ulama yang memperbolehkan wanita haid untuk tetap berada di masjid dan melanjutkan iktikaf.

Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama dari Mazhab Zahiriyah, serta didukung oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Abdullah Jibrin.

Syaikh Abdullah Jibrin menjelaskan bahwa dalam kondisi modern saat ini, teknologi pembalut sudah sangat baik. Selama darah haid tidak tercecer dan tidak mengotori masjid, maka wanita yang sedang haid masih diperbolehkan melanjutkan iktikafnya.

Pendapat ini juga menilai bahwa sebagian hadis yang melarang wanita haid masuk masjid memiliki status dhaif (lemah) karena terdapat perawi yang tidak dikenal atau majhul.

Selain itu, terdapat riwayat sahih yang menyebutkan bahwa seorang wanita pernah tinggal di sebuah bilik di dalam Masjid Nabawi. Rasulullah SAW tidak melarangnya tinggal di sana meskipun ia mengalami siklus haid setiap bulan.

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Benarkah Wanita Haid Tidak Boleh Masuk Masjid? Ini Beberapa Pandangan Ulama

Dalam pembahasan fikih, terdapat beberapa argumentasi yang sering dikemukakan ulama terkait hukum wanita haid berada di masjid.

1. Muslim Tidak Najis Secara Fisik

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa seorang Muslim tidaklah najis secara fisik. Hal ini menjadi dasar bahwa kondisi haid tidak membuat seseorang menjadi najis secara mutlak.

2. Analogi dengan Orang Non-Muslim

Beberapa ulama juga menjelaskan bahwa orang non-Muslim diperbolehkan masuk masjid (selain Masjidil Haram) untuk kepentingan dakwah. Dari sudut pandang ini, seorang muslimah yang menjaga kebersihan tentu dinilai lebih berhak berada di masjid.

3. Kaidah Dasar dalam Ushul Fiqih

Dalam ilmu ushul fiqih dikenal kaidah bahwa hukum asal suatu perkara adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang tegas dan sahih yang melarangnya.

Karena itu, sebagian ulama menilai larangan tersebut masih memiliki ruang perbedaan pendapat.

Wanita Haid Tetap Bisa Meraih Keutamaan Lailatul Qadar

Bagi muslimah yang memilih mengikuti pendapat mayoritas ulama dan tidak beriktikaf di masjid saat haid, tidak perlu berkecil hati.

Kondisi biologis seperti haid tidak menghalangi seseorang untuk tetap meraih pahala dan keberkahan pada 10 malam terakhir Ramadan.

Ada banyak amalan yang tetap bisa dilakukan, antara lain:

  • Memperbanyak zikir dan istighfar
  • Berdoa di waktu-waktu mustajab
  • Membaca buku tafsir atau kajian keislaman
  • Bersedekah kepada orang yang membutuhkan
  • Memberi makanan bagi orang yang berbuka puasa

Dengan niat yang tulus, semua amalan tersebut tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Hukum iktikaf bagi wanita haid memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama melarang wanita haid berdiam di masjid sehingga iktikaf tidak dianggap sah. Namun, sebagian ulama lain memperbolehkan dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.

Karena adanya perbedaan pandangan tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk memilih pendapat yang paling diyakini serta berkonsultasi dengan guru atau ustaz yang dipercaya.

Yang terpenting, kondisi haid tidak menjadi penghalang bagi seorang muslimah untuk tetap mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Wallahu a'lam bish-shawab.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads