Mobil Dinas Pemkot Surabaya Harus Dikandangkan Paling Lambat H-1

Mobil Dinas Pemkot Surabaya Harus Dikandangkan Paling Lambat H-1

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 15 Mar 2026 22:30 WIB
Mobil dinas Pemkot Surabaya dilarang dipakai mudik
Mobil dinas Pemkot Surabaya dilarang dipakai mudik (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Maksimal H-1 Lebaran, mobil aparatur sipil negara (ASN) harus sudah dikandangkan.

Eri menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Selain itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan mudik.

"Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan," kata Eri, Minggu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan operasional krusial. Asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di Surabaya.

ADVERTISEMENT

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian meliputi, unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional dan kendaraan operasional kedaruratan.

"Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota," ujarnya.

Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan, siap-siap diberikan sanksi tegas. "Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," pungkasnya.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads