Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri undangan buka bersama dengan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim di Surabaya. Khofifah menyampaikan komitmen Pemprov Jatim untuk mensukseskan program Presiden RI Prabowo Subianto terkait rumah subsidi.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPD REI Jawa Timur yang selama ini telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Jatim. Hal ini penting karena kontribusi para pengembang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja serta membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak," kata Khofifah di Hotel Sheraton Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Khofifah tantangan di sektor perumahan masih cukup besar. Berdasarkan data BPS Susenas 2023, backlog perumahan di Jawa Timur mencapai sekitar 4,4 juta kepala keluarga, yang terdiri dari backlog kepemilikan rumah sekitar 1,86 juta KK dan backlog kualitas hunian atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekitar 2,54 juta KK. Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya penyediaan hunian layak masih memerlukan kerja keras serta kolaborasi dari berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan perumahan tersebut dilakukan melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya yaitu dengan menginisiasi Program 3 Juta Rumah Subsidi, yang menargetkan pembangunan 1 juta rumah di kawasan perkotaan, dan 2 juta rumah di kawasan pedesaan," jelasnya.
Selain itu, kata Khofifah, untuk mendukung percepatan program tersebut, pemerintah juga telah menghadirkan berbagai kemudahan dan insentif, antara lain melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta berbagai dukungan kebijakan lainnya.
Sementara itu, di Jatim, Khofifah mengungkap data rumah MBR yang direncanakan dan telah dibangun oleh para pengembang tercatat mencapai 32.384 unit, yang terdiri dari 6.947 unit rumah ready stock, 10.087 unit dalam proses pembangunan, dan 15.350 unit yang direncanakan untuk dibangun pada tahun 2026.
Capaian ini, kata Khofifah menunjukkan adanya komitmen nyata dari para pengembang dalam mendukung program pemerintah serta mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, penyaluran FLPP di Jawa Timur juga menunjukkan capaian yang signifikan. Pada periode 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 45.543 unit rumah telah tersalurkan dengan nilai pembiayaan mencapai sekitar Rp 5,3 Triliun.
Sementara itu, hingga Januari 2026, penyaluran FLPP telah mencapai 795 unit. Berdasarkan capaian tersebut, Jawa Timur menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penyaluran FLPP secara nasional. Hadirin sekalian yang berbahagia,
"Upaya mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, serta masyarakat. Kami berharap REI Jatim dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua REI Jatim, M Ilyas menyampaikan keluh kesahnya terkait dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai berpotensi menghambat sektor perumahan dan pembangunan nasional. Ia berharap pemerintah dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan stagnasi dalam penyediaan rumah bagi masyarakat.
"Saat ini komunikasi antara pengembang dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN, sudah beberapa kali dilakukan. Namun hasilnya dinilai belum memuaskan. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa mematikan sektor lain yang terkait dengan pembangunan perumahan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah lahan yang sebenarnya tidak layak dijadikan sawah, seperti tanah di wilayah perbukitan atau kawasan yang tidak memiliki sumber air, namun tetap masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan karena lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.
Selain itu, Ilyas juga menyoroti adanya ratusan proyek perumahan yang sebelumnya telah memperoleh produk hukum dari BPN berupa Sertifikat HGB yang secara jelas diperuntukkan bagi perumahan. Namun, proyek-proyek tersebut kemudian terhambat karena kebijakan LSD.
Secara nasional, kata dia, terdapat sekitar 128 proyek perumahan yang terdampak kebijakan tersebut dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp23 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 20-30% berada di Jatim.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menyebabkan stagnasi dalam penyediaan rumah. Jika tidak segera diselesaikan, sektor perumahan dikhawatirkan akan mengalami mati suri. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pengembang, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro.
"Pembangunan perumahan melibatkan lebih dari 170 industri turunan, mulai dari bahan bangunan hingga jasa konstruksi. Jika sektor ini terhambat, maka jutaan tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perumahan," jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat tinggi dengan backlog perumahan yang saat ini mencapai lebih dari 9 juta unit. Namun di sisi lain, ketersediaan lahan semakin terbatas karena banyak area yang ditetapkan sebagai LSD.
Terkait persoalan tersebut, REI Jatim juga telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya meski keputusan terkait kebijakan LSD berada di pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan arahan dari Pemprov Jatim untuk tetap mendukung program ketahanan pangan, namun di sisi lain kebutuhan masyarakat akan hunian juga harus diperhatikan.
Salah satu ketentuan dari Kementerian ATR/BPN adalah setiap daerah harus menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menetapkan minimal 87% luas lahan sebagai lahan sawah. Namun di Pulau Jawa, kata Ilyas, ketentuan tersebut dinilai sulit dipenuhi karena luas wilayah yang terbatas sementara jumlah penduduk banyak.
(ihc/abq)











































