Malam Nuzulul Quran menjadi salah satu momen istimewa bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Pada malam tersebut, banyak umat Islam memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur'an, berdoa, hingga melaksanakan iktikaf di masjid sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Iktikaf menurut bahasa berdiam diri atau menetap pada sesuatu. Sementara secara istilah, iktikaf berarti berdiam diri di dalam masjid dengan menyibukkan diri dengan melakukan amalan-amalan tertentu.
Sebelum menjalankan ibadah tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk mengetahui dan membaca niat iktikaf. Niat ini menjadi bagian penting agar ibadah yang dilakukan pada malam Nuzulul Quran memiliki tujuan yang jelas serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat Iktikaf di Malam Nuzulul Quran
Dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) Online, berikut beberapa niat yang bisa dibaca ketika akan melakukan iktikaf di masjid saat malam Nuzulul Quran. Bacaan niat iktikaf mutlak sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an'itikafa fi hadzal masjidi lillahi ta'ala.
Artinya: Aku berniat i'tikaf di masjid ini karena Allah ta'ala.
Iktikaf juga bisa dilakukan tidak terus-menerus atau terikat waktu tertentu (misalnya hanya beberapa jam atau malam tertentu). Jika demikian, maka niatnya bisa dibaca seperti berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an i'tikaf fi hadzal masjidi yaumann lailan kamilann/ shahran lillahi ta'ala.
Artinya: Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah ta'ala.
Jika iktikaf dilakukan dengan waktu tertentu dan terus-menerus (misalnya berniat iktikaf selama beberapa hari atau sampai waktu tertentu tanpa keluar dari masjid kecuali ada keperluan syari), maka niatnya dapat dibaca seperti berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Arab Latin: Nawaitu an'itikafa fi hadzal masjidi shahran mutthathabiann.
Artinya: Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah ta'ala.
Diketahui dalam iktikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa niat untuk kembali lalu datang lagi, maka ia perlu membaca niat iktikaf kembali. Iktikaf yang dilakukan setelah kembali tersebut dihitung sebagai iktikaf baru.
Namun, hal ini berbeda apabila sejak awal seseorang memang berniat untuk kembali ke masjid, baik ke masjid yang sama maupun masjid lain. Dalam kondisi tersebut, niat sebelumnya tetap berlaku sehingga tidak perlu mengucapkan niat baru.
Tata Cara Iktikaf
Agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat, ada beberapa tata cara iktikaf yang perlu diketahui oleh umat Islam. Adapun tata cara iktikaf yang perlu diketahui yakni sebagai berikut.
- Membaca niat iktikaf di masjid dengan bersungguh-sungguh baik secara lisan maupun dalam hati.
- Melaksanakan salat sunah iktikaf dua rakaat. Tata caranya sama seperti salat pada umumnya, namun yang membedakan adalah niatnya.
- Berzikir dengan menyebut dan mengagungkan nama Allah SWT.
- Membaca Al-Qur'an serta memahami makna yang terkandung di dalamnya.
Rukun dan Syarat Iktikaf
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi orang yang melaksanakan iktikaf. Rukun ini menjadi unsur utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam ibadah tersebut. Terdapat empat rukun iktikaf yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.
- Niat
- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat
- Masjid
- Orang yang beriktikaf
Sementara itu, syarat seseorang yang melaksanakan iktikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan dalam keadaan suci dari hadas besar. Dengan demikian, iktikaf tidak sah apabila seseorang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Iktikaf
Dalam pelaksanaannya, iktikaf juga memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah tetap sah dan tidak batal. Ada sejumlah perbuatan atau kondisi tertentu yang dapat membatalkan iktikaf jika dilakukan oleh orang yang sedang menjalankannya.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf. Adapun sembilan hal yang dapat membatalkan iktikaf sebagai berikut.
- Melakukan hubungan suami istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad atau keluar dari agama Islam
- Mengalami haid, selama waktu iktikaf cukup dalam masa suci biasanya
- Mengalami nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang sebenarnya masih bisa ditunda
- Keluar berulang kali karena keinginan sendiri meskipun disertai alasan tertentu
(hil/irb)











































