Pemkot Surabaya sedang memproses tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara. Termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu juga bakal dapat THR.
"Bahkan nanti yang insyaallah yang PPPK Paruh Waktu (mendapat THR)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan di kantor Kajati Jatim, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Surabaya nantinya akan melakukan koordinasi. Sebab, pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu tidak ada dalam aturan.
"Meskipun aturan kurangnya tidak ada ya, tapi kami tetap akan memberikan nanti," jelasnya.
Baca juga: Viral LPMK di Surabaya Minta THR ke Warga |
Soal nominal THR yang diterima PPPK Paruh Waktu, Eri masih belum bisa menyebutkan. Maka belum pasti apakah angka THR ASN dengan PPPK Paruh Waktu sama atau tidak.
"Tapi nanti kita jumlahnya yang kita akan atur," pungkasnya.
(auh/abq)











































