Emak-emak menghentikan pemberangkatan jenazah di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang menjadi buah bibir. Publik bertanya-tanya siapa sosok tersebut dan apa pemicunya. Polisi akhirnya turun tangan mengungkap detail kejadian yang sempat menghambat prosesi pemakaman itu.
Berikut ini deretan fakta terkait aksi 'penagih utang jenazah' yang dirangkum detikJatim.
Fakta-Fakta Sang Penagih Utang Jenazah di Sampang
1. Identitas Sang Penagih Terungkap
Sosok emak-emak yang viral tersebut diketahui berinisial S (50), warga Desa Pangarengan. Ia sengaja mendatangi rumah duka SM (46) untuk menagih piutang sesaat sebelum jenazah diberangkatkan ke pemakaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak penagih utang, Sibah (50) warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang," ungkap Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (3/3/2026).
2. Klaim Utang Mencapai Ratusan Juta
Alasan di balik aksi nekat tersebut adalah nilai piutang yang cukup fantastis. Dalam penyampaiannya di depan para pelayat, penagih menyebut almarhumah memiliki tanggungan berupa emas dan uang tunai yang jika dikonversi mencapai angka Rp 215 juta.
"Panikah almarhum andik otang, sagemik gram emas biasah, pesse lema belles juta, perkiraan duratos lema beles jutah otangah," ujar Sibah dalam rekaman video. (Almarhumah ini punya utang, 25 gram emas, uang Rp 15 juta, diperkirakan Rp 215 juta utangnya).
3. Menahan Jenazah Hingga 'Tujuh Turunan'
Suasana duka berubah tegang saat penagih meminta kiai dan keluarga untuk tidak menguburkan jenazah sebelum ada kejelasan pelunasan. Ia bersikeras agar ahli waris memberikan jaminan di tempat.
"Tak langkong jek koburagi montak tage bedeh nyandek nakpotonah maupun suaminah maupun tretannah tak langkong jek koburagi manggu petong Toron," tegasnya. (Maaf jangan dikuburkan sebelum ada yang bertanggung jawab anaknya maupun suaminya maupun saudaranya, maaf jangan dikuburkan meskipun sampai tujuh turunan).
4. Tak Ada Bukti Tertulis dan Suami Kaget
Fakta mengejutkan lainnya adalah ketiadaan bukti otentik terkait utang tersebut. Bahkan, suami almarhumah SM mengaku sama sekali tidak mengetahui jika istrinya memiliki tanggungan sebesar itu semasa hidup.
"Suami almarhum tidak mengetahui asal usul utang yang dilakukan oleh istrinya," kata AKP Eko. Ia menambahkan bahwa utang piutang antara SM dan Sibah memang tidak memiliki bukti tertulis.
5. Berakhir Damai Setelah Mediasi
Meski sempat terjadi adu argumen yang menyita perhatian warga, drama ini berakhir setelah pihak keluarga (ahli waris) menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas utang almarhumah.
"Setelah bermusyawarah, pihak keluarga almarhum siap bertanggung jawab/menanggung hutang almarhum. Setelah terjadi kesepakatan, almarhum dimakamkan dengan aman dan lancar," pungkas AKP Eko.
(auh/dpe)











































