Ke Dokter Gigi Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Fatwa MUI

Ke Dokter Gigi Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Fatwa MUI

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Sabtu, 28 Feb 2026 06:03 WIB
Ilustrasi Dokter Gigi
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tigercat_LPG
Surabaya -

Mengkaji Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Dokter Gigi Pada Saat Puasa, Tim detikJatim telah merangkum bahwa terdapat empat keputusan yang menjelaskan kekhawatiran apakah perawatan gigi termasuk hal yang membatalkan puasa.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan mengharap keidhaan-Nya, Fatwa MUI memutuskan bahwa:

Pencabutan Gigi Tidak Membatalkan Puasa

Pencabutan atau ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa. Pemberian obat anastesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut atau disuntikkan dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Scaling Tidak Membatalkan Selama dalam Batas Wajar

Apabila dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, maka proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.

Dijelaskan pula bahwa sensasi segar dari air yang berasal dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

Jika terjadi perdarahan selama pembersihan karang gigi, juga tidak membatalkan puasa.

Penambalan dan Pencetakan Gigi Tidak Membatalkan Puasa

Tindakan penambalan gigi dan obat yang tak sengaja tertelan selama proses tidak membatalkan puasa jika dilakukan berhati-hati dan tidak berlebihan. Selain itu, bahan tambal sementara yang tertelan juga dinilai tidak membatalkan puasa.

Sama seperti proses penambalan, tindakan pencetakan gigi pun dinilai tidak membatalkan puasa.

Hukum Halalnya Tindakan Lainnya

Fatwa MUI juga menjelaskan tentang hal-hal lain yang termasuk dalam tindakan yang melanggar atau haram. Hal ini termasuk:

  • Haram hukumnya pelepasan protesa gigi pada janazah apabila sulit dilakukan, jika sebaliknya, maka wajib untuk dilepaskan.
  • Membuat jaket gigi, veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching apabila untuk tujuan pengobatan atau menormalkan gigi yang tumbuh abnormal, maka hukumnya halal.
  • Jika tujuannya untuk pencegahan penyakit, maka dinilai halal juga hukumnya.
  • Untuk tujuan kecantikan tanpa mengubah bentuk aslinya juga dinilai halal hukumnya.
  • Penambahan aksesoris pada gigi juga hukumnya halal.
  • Tindakan gigi termasuk haram apabila untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan merubah bentuk aslinya.

Sabda Rasul Tentang Tindakan Perawatan Gigi

Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam HR Ibnu Hibban melarang keras perempuan yang merenggangkan atau menjarangkan gigi demi kecantikan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT.

Hadis tersebut berbunyi:

"Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah saw. mengutuk perempuan-perempuan yang membuat tahi lalat dan yang minta dibuatkan; yang memotong alis; dan perempuan-perempuan yang memangur giginya agar kelihatan lebih cantik. Perbuatan ini termasuk kategori-kategori merubah ciptaan Allah"

Ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya, merujuk pada praktik wanita tua yang mengukir atau meruncingkan gigi agar terlihat muda dan menarik.

Perbuatan ini haram, baik bagi pelaku maupun yang meminta dilakukan, karena Nabi SAW menyatakan laknat Allah terhadapnya. Termasuk kategori tabdil khalqillah (mengubah ciptaan Allah), yang dilarang kecuali untuk pengobatan.

Pendapat Ulama Ahli Fiqih

Ulama ahli fiqih sepakat bahwa praktik menjarangkan gigi (mutafallijat) demi kecantikan adalah haram, berdasarkan laknat Nabi SAW dalam hadis sahih tersebut.

Ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengharamkan perbuatan ini bagi pelaku maupun pemesan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah (tabdil khalqillah), penipuan, dan berlebih-lebihan (israf). Hadis ini diriwayatkan secara muttfaq 'alaih oleh Bukhari-Muslim, sehingga mengikat.

Tindakan semacam itu hanya dibolehkan jika untuk tujuan pengobatan, memperbaiki cacat bawaan (aib), atau kebutuhan kesehatan, seperti yang disebutkan dalam Syarah al-Minhaj dan Fiqh as-Sunnah.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads