Perdagangan Bayi Hiu Ditemukan di Pasar Bawean Gresik

Perdagangan Bayi Hiu Ditemukan di Pasar Bawean Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 27 Feb 2026 11:58 WIB
Perdagangan bayi hiu di Bawean Gresik
Perdagangan bayi hiu di Bawean Gresik/Foto: Istimewa
Gresik -

Perdagangan bayi hiu ditemukan di Pasar Ikan Desa Daun, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Temuan tersebut diungkap Yayasan Alam Biodiversitas Indonesia (ABI) yang melakukan pemantauan di wilayah pesisir.

Ketua Pengawas ABI, Guslan Gumilang mengatakan, masih banyak hiu berukuran kecil yang diperjualbelikan di pasar tradisional tersebut.

"Iya, kita temukan masih banyak yang melakukan perdagangan hiu-hiu kecil di Pasar Ikan Desa Daun Bawean. Sebenarnya di Lamongan juga masih banyak, terutama di daerah pesisir," ujar Guslan, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sebagian hiu tersebut diduga terjaring bersama ikan lain saat nelayan melaut. Namun, ada pula nelayan yang mengakui sengaja memancing hiu-hiu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kadang tergantung musim juga. Ada saat hiu banyak ditangkap dan dijual. Harganya mulai Rp 60 ribu per kilogram," tambahnya.

Guslan menyebut, jumlah hiu yang ditangkap nelayan relatif kecil berkisar 10 hingga 15 ekor. Artinya, penangkapan hiu itu masih status perdagangan kecil bukan komersil dalam jumlah ratusan. Ia menilai praktik ini lebih disebabkan kurangnya pemahaman nelayan mengenai jenis hiu yang dilindungi.

"Banyak nelayan atau penjual yang belum mendapat sosialisasi tentang ikan-ikan yang dilindungi. Ada yang terputus di sini, terutama masalah informasi," jelasnya.

ABI menemukan beberapa jenis hiu yang masuk kategori dilindungi dijual di pasar, di antaranya blacktip, whitetip, dan hiu martil. Beberapa jenis hiu memang dilindungi penuh dan tidak boleh ditangkap, sementara jenis lain boleh ditangkap dengan ketentuan tertentu, seperti tidak untuk ekspor.

Guslan berharap Dinas Kelautan dan Perikanan dapat memaksimalkan sosialisasi, baik melalui pemasangan poster bergambar spesies yang dilindungi maupun edukasi langsung kepada paguyuban nelayan dan pedagang ikan.

"Kalau nelayan sudah tahu mana yang dilindungi, ketika tertangkap bisa langsung dilepas kembali sebelum mati dan tidak sampai dibawa ke darat," tegasnya.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan papan pengumuman terkait kawasan konservasi. Namun, menurut ABI, informasi tersebut belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis hewan laut yang dilindungi.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads