Pernah nggak lagi semangat puasa, tiba-tiba muncul flek cokelat dan langsung bikin waswas? Di satu sisi belum terasa seperti haid, tapi di sisi lain takut kalau ternyata itu sudah termasuk darah yang membatalkan puasa.
Kondisi seperti ini memang sering bikin bingung. Apalagi kalau fleknya muncul di luar perkiraan jadwal haid atau hanya sedikit dan tidak berlanjut. Nah, supaya nggak bingung tetap sah puasa atau nggak, simak penjelasannya ya, detikers!
Apakah Flek Cokelat Membatalkan Puasa?
Mengacu pada penjelasan Imam Nawawi dalam kitab-kitab fikih yang juga dikutip dalam buku Ramadan Berpendar Maghfirah karya Abdullah Farid dkk, dijelaskan bahwa apabila flek atau darah tersebut memenuhi kriteria haid maka dapat membatalkan. Kriterianya bisa dilihat dari yaitu kekuatan darah, bau, dan lamanya minimal 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika darah tersebut tidak memenuhi kriteria haid, maka termasuk darah istihadhah. Dalam kondisi istihadhah, puasa tetap sah dan boleh dilanjutkan seperti biasa.
Memang, para ulama memiliki perbedaan pendapat soal apakah flek otomatis dihitung sebagai haid atau tidak. Meski begitu, jumhur ulama berpendapat bahwa flek tidak selalu dihukumi haid.
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, warna darah ada lima, warna hitam, warna merah kehitam-hitaman, ada merah, kemudian ada warna kuning dan keruh. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa flek bisa saja dianggap haid jika berdekatan dengan jadwal haid per bulannya.
Kategori Darah dari Rahim Wanita
Selain flek cokelat, dalam fikih dijelaskan pula bahwa darah yang keluar dari rahim wanita itu tidak hanya satu jenis. Dalam kitab Fiqh Ibadah Wanita karya Prof. Dr. Su'ad Ibrahim Shalih dijelaskan, para ulama sepakat ada tiga kategori darah.
Pertama, darah haid. Ini adalah darah yang keluar secara alami saat kondisi tubuh normal dan memang menjadi bagian dari siklus bulanan wanita.
Kedua, darah istihadhah. Ini adalah darah yang keluar di luar masa haid, biasanya karena gangguan atau kondisi tertentu. Dalam sebuah hadis riwayat Sahih Bukhari, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa darah istihadhah hanyalah darah urat dan bukan haid. Artinya, secara hukum berbeda dengan haid.
Secara sederhana, istihadhah bisa dipahami sebagai darah yang keluar terus-menerus atau di luar jadwal haid. Dalam syariat, kondisi ini tidak membuat seorang wanita harus meninggalkan salat atau puasa.
Ketiga, darah nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Dalam buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt juga dijelaskan bahwa wanita yang mengalami istihadhah tetap boleh menjalankan ibadah, termasuk puasa. Bahkan dalam riwayat hadis yang juga tercantum dalam Sunan Abu Dawud, Rasulullah SAW pernah memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk tetap salat dan berpuasa saat mengalami istihadhah.
Cara Membedakan Flek Haid dan Istihadhah
Mengutip penjelasan Syaikh As-Sa'di dalam kitab Manhajus Salikin yang juga dibahas di NU Online, kunci utamanya ada pada waktu keluarnya. Flek pada dasarnya bisa menjadi bagian dari haid, tetapi bisa juga tergolong istihadhah, tergantung kapan dan bagaimana kemunculannya.
Cara paling sederhana untuk membedakannya adalah melihat pola siklus haid masing-masing. Jika flek muncul berdekatan dengan jadwal haid bulanan, misalnya sehari atau dua hari sebelum darah haid biasanya keluar, maka besar kemungkinan itu termasuk bagian dari haid. Dalam kondisi ini, puasa dihukumi batal dan wajib diqadha.
Sebaliknya, jika flek coklat muncul jauh dari jadwal haid, tidak berlanjut menjadi darah haid, atau muncul di luar kebiasaan siklus bulanan, maka itu lebih cenderung dikategorikan sebagai istihadhah. Jika termasuk istihadhah, puasa tetap sah dan ibadah bisa dilanjutkan seperti biasa.
Syarat Flek yang Dihukumi sebagai Haid
Dalam fikih, ada beberapa syarat dari flek yang dihukumi sebagai haid, yaitu sebagai berikut.
- Flek keluar dari wanita yang dalam usia mungkin mengalami haid, yaitu umur 9 tahun dalam hitungan kamariah
- Darah keluar tidak kurang dari sehari semalam atau mencapai 24 jam dalam tenggat waktu 15 hari 15 malam
- Tidak keluar melebihi waktu 15 hari 15 malam
Kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka darah tersebut masuk kategori istihadhah, yaitu darah yang keluar di luar haid dan nifas. Dalam kondisi istihadhah, puasa tetap sah dan ibadah tetap bisa dijalankan seperti biasa.
(hil/irb)











































