Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi sekaligus pemeriksaan kelengkapan administrasi angkutan umum di Terminal Joyoboyo. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin keselamatan penumpang, sekaligus persiapan menjelang masa angkutan Lebaran.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, kegiatan tersebut telah dimulai sejak Senin (23/2) dan akan berlangsung selama tiga pekan ke depan.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap empat dokumen vital kendaraan, yakni izin trayek atau kartu pengawasan, buku KIR atau Surat Tanda Uji Kendaraan, STNK, serta SIM pengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat banyak body kendaraan angkutan yang sudah rapuh, kotor, dan dempul di mana-mana. Ini membahayakan. Laik jalan itu wajib diperiksa setiap 6 bulan sekali oleh penguji resmi," kata Trio, Rabu (25/2/2026).
Trio menegaskan, kendala administratif seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemilik angkutan. Pasalnya, proses perpanjangan dokumen dapat dilakukan di Dishub Surabaya tanpa dipungut biaya.
"Perpanjangan KIR dan Trayek itu semuanya kewenangan di Dishub dan tidak dipungut biaya atau retribusi sama sekali. Kami imbau semua pemilik angkutan untuk segera mengurusnya jika masa berlakunya telah habis," tegasnya.
Saat ini, Dishub masih menerapkan langkah persuasif berupa pemberian surat peringatan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan yang dokumennya tidak aktif. Namun, tindakan tegas akan diberlakukan jika pelanggaran kembali ditemukan.
"Kami sudah memberikan surat peringatan dan edukasi, tetapi apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan (pengandangan) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Selain kelengkapan administrasi, Dishub juga memastikan kondisi armada laik jalan. Pemeriksaan KIR mencakup sejumlah faktor keselamatan kritis, seperti fungsi lampu utama, lampu sein, dan lampu rem.
"Kami juga memeriksa wiper harus aktif dan kondisi ban (minimal ketebalan satu milimeter dilarang menggunakan ban vulkanisir). Begitu pula dengan tempat duduk harus sesuai peruntukan (maksimal 12 orang termasuk pengemudi)," ujarnya.
Trio mengungkapkan, sejak Senin (23/2) petugas telah menjaring puluhan kendaraan yang melanggar di Terminal Joyoboyo. Sebanyak 17 kendaraan terjaring pada hari pertama dan enam kendaraan pada hari berikutnya. Kegiatan serupa juga akan digelar di terminal lain, seperti Terminal Bratang, Terminal Purabaya, hingga Terminal Benowo.
"Target kami, seluruh angkutan yang beroperasi di Surabaya administrasinya harus lengkap dan hidup. Kami sudah berkoordinasi dengan Organda, Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI), dan Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS) untuk memastikan hal ini dipatuhi demi keselamatan pengemudi dan penumpang," pungkasnya.
(irb/hil)
