Viral di media sosial, pernyataan seorang alumni LPDP berinisial DS ramai jadi perbincangan. Ucapannya, "cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan," memicu gelombang kritik dari warganet karena dinilai merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.
Diketahui, DS menempuh studi selama dua tahun dengan pendanaan dari LPDP. Sesuai ketentuan, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan dan skema kewajiban bagi alumni LPDP? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP
Mengacu pada laman resmi LPDP, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib kembali dan menetap secara fisik di Indonesia untuk menjalankan masa pengabdian. Durasi kewajiban tersebut dihitung dengan skema 2N+1, yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun, dan dijalankan secara berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan masa kontribusi ini dimulai sejak:
- Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri.
- Tiba di Indonesia setelah menyelesaikan studi atau internship di luar negeri.
- Tanggal kelulusan bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Sementara itu, bagi alumni yang mendapat izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi lagi di luar negeri, kewajiban kontribusinya akan dihitung setelah studi lanjutan tersebut selesai. Masa pengabdian yang sudah dijalankan sebelumnya tetap diperhitungkan secara akumulatif.
Tak hanya itu, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
Aturan Penundaan Pengabdian Alumni LPDP
Jangka waktu ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa. Beberapa jenis pekerjaan yang memungkinkan alumni tetap berada di luar negeri antara lain sebagai berikut.
- PNS, TNI, atau Polri yang mendapat penugasan resmi di luar negeri.
- Pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri.
- Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah ke luar negeri.
- Bekerja di lembaga atau organisasi internasional yang melibatkan Indonesia, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, atau IMF.
- Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi dengan Indonesia dan mendapat penugasan resmi dari kantor di Indonesia.
- Mengikuti program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi antara LPDP dan mitra.
Mekanisme Perizinan Penundaan Kembali ke Indonesia
Mekanisme perizinannya pun sudah diatur. Jika bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau mendapat penugasan pemerintah, alumni wajib melapor ke LPDP dengan melampirkan surat tugas resmi dari pejabat berwenang.
Sementara itu, bagi yang bekerja di lembaga internasional, perusahaan swasta, atau mengikuti program pascastudi, tetap harus melapor dan menyertakan surat keterangan bekerja dari instansi terkait.
(hil/irb)











































