Tradisi Salat Tarawih kilat dengan durasi sekitar 13 menit tetap lestari di Ponpes Mambaul Hikam atau Pondok Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur buka suara.
Sekretaris Umum MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah menyebut, salat ada syarat dan rukunnya. Salah satunya adalah tumakninah (sikap tenang dan tidak terburu-buru).
"Yang namanya salat itu kan ada syarat dan juga rukunnya, di antaranya adalah bacaannya harus tartil dan juga tumakninah. Tumakninah itu masuk bagian rukun salat, yaitu berdiam sebentar setelah melakukan rukunnya misalkan mau rukuk, kemudian berdiri sebentar, lalu bacaan-bacaan Al-Qur'annya harus jelas," kata Ubaidillah kepada detikJatim, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulama yang akrab disapa Gus Ubaid ini menyatakan, fenomena Salat Tarawih kilat di Blitar atau di daerah lain yang belakangan ramai di sosial media bisa dianggap sah asal memenuhi syarat dan rukun salat. Meski begitu, Gus Ubaid mempertanyakan terkait syarat dan rukun yang besar kemungkinan tidak terpenuhi jika salat dilakukan secara tergesa-gesa.
"Dengan demikian ketika kita melihat fenomena Salat Tarawih 23 rakaat, kemudian durasinya sekitar 15 menit itu ya sepanjang itu memenuhi syarat dan rukunnya itu ya secara hukum fikih ya sah, ada memang penjelasan-penjelasan bahwa tetap memenuhi syarat dan rukunnya. Pertanyaan besarnya apakah iya seperti itu? Yang harus dipahami dulu adalah salat merupakan media komunikasi antara manusia dengan Allah SWT, harus dipenuhi aturannya yang disebut syarat dan rukunnya," jelasnya.
"Tuntunan ketika membaca Al-Qur'an adalah dengan tartil alias bacaannya jelas dan benar, tidak cepat dan tergesa-gesa (la tuharrik lisanaka li ta'jala bihi). Salah satu rukun dalam salat adalah tumakninah yaitu berdiam sejenak dengan tenang dan sempurna setelah rukuk, i'tidal sujud, dan duduk di antara dua sujud," tambahnya.
Gus Ubaid juga menegaskan Salat Tarawih dilakukan dengan santai dan boleh diberi jeda untuk istirahat.
"Tidak tergesa-gesa, artinya Salat Tarawih adalah salat yang dilaksanakan dengan santai tidak terburu-buru. Dengan demikian kita bisa memahami ketika ada penyelenggaraan Salat Tarawih yang cepat, hal tersebut tidak selaras dengan tuntunan Rasulullah," tandasnya.
(faa/hil)
