Pengakuan Karyawan BUMN yang Digerebek Selingkuhi ASN di Hotel Tuban

Pengakuan Karyawan BUMN yang Digerebek Selingkuhi ASN di Hotel Tuban

Ainur Rofiq - detikJatim
Minggu, 22 Feb 2026 21:30 WIB
Perselingkuhan di Tuban
Perselingkuhan di Tuban/Foto: Istimewa
Tuban -

Satreskrim Polres Tuban mengungkap fakta baru kasus penggerebekan oknum karyawan BUMN berinisial LF yang tertangkap basah bersama wanita idaman lain (WIL) yang merupakan ASN guru berinisial A di sebuah hotel di Tuban.

Dari hasil interogasi dan visum, keduanya diketahui telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari terakhir.

"Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel," kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Minggu (22/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut terbongkar setelah istri sah LF, DR, melakukan pembuntutan terhadap suaminya yang berpamitan berangkat kerja lembur pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. LF berdalih hendak bekerja di kantor BUMN PT Semen Indonesia di Tuban.

ADVERTISEMENT

Namun, karena merasa curiga dengan gelagat suaminya, DR mengikuti LF dari rumah mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding. Bukannya menuju kantor, LF justru masuk ke Hotel Lynn di Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari.

Setibanya di hotel, DR mengonfirmasi daftar tamu kepada petugas keamanan. Dari catatan hotel, nama LF tidak tercatat sebagai tamu yang melakukan check in. Sementara itu, seorang perempuan berinisial A diketahui telah menginap di hotel tersebut sejak 18 Februari 2026.

Merasa yakin suaminya berada di dalam kamar hotel, DR kemudian menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Petugas pun segera mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

"Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama," tutur Iptu Siswanto.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menghindari keributan di tempat umum. Saat ini, LF dan A masih menjalani proses penyidikan intensif dan terancam dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana perzinaan.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads