Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Kegiatan dan Tata Tertib Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H. Kegiatan diawali dengan apel pasukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jalan Kombes Pol M Duryat No 62, Jumat (20/2/2026) malam.
Apel yang digelar sekitar pukul 22.30 WIB itu diikuti sekitar 40 personel gabungan. Usai apel, petugas bergerak ke sejumlah titik operasi untuk memberikan sosialisasi sekaligus menempelkan surat edaran kepada para pelaku usaha.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Novianto mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bersama. Tugas kami memastikan kebijakan tersebut tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan dan tempat berkumpul," ujar Novianto kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Sabtu (21/2/2026).
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain tempat biliar, warkop musik, dan kafe di wilayah Candi, Tulangan, Krembung hingga Porong. Petugas memberikan penjelasan langsung kepada pengelola usaha terkait pembatasan kegiatan operasional selama Ramadan.
Novianto menegaskan, pendekatan yang dilakukan mengedepankan cara humanis dan persuasif.
"Kami hadir bukan semata-mata untuk penindakan. Prioritas kami adalah edukasi dan pencegahan. Kami ingin suasana Ramadan di Sidoarjo tetap aman, tertib, dan kondusif," tegasnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa bekerja sama menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 00.30 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman serta lancar.
(auh/hil)
