Apakah Tidur Seharian di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?

Apakah Tidur Seharian di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 20 Feb 2026 11:50 WIB
Tidur saat puasa di bulan Ramadhan, bagaimana hukumnya?
Ilustrasi tidur saat puasa. Foto: Getty Images/golfcphoto
Surabaya -

Ramadhan tiba, seluruh umat Islam berpuasa menahan makan dan minum, serta menjauhi hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.

Supaya ibadah puasa ini berjalan lancar, beberapa memilih untuk tidur sambil menunggu waktu berbuka tiba.

Namun, apakah dengan begitu puasanya masih dinilai sah? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidur Seharian Saat Puasa Menurut Ulama

Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi'i yang dikutip dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah dan Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan bahwa tidur sepanjang hari tidak membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

Selama sejak malam sudah berniat puasa dan tidak melakukan hal yang membatalkan seperti makan, minum, atau hubungan suami istri, maka puasanya tetap sah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/384):

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

Artinya: Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.

Tidur itu berbeda dengan pingsan atau hilang akal. Orang yang tidur masih termasuk orang yang sadar dan tetap terkena kewajiban ibadah. Jadi secara hukum, puasanya aman.

Meski begitu, ada beberapa ulama berpendapat tidur seharian dapat dihukumi sama dengan orang yang sedang pingsan sehingga membuat puasa jadi tidak sah. Pandangan ini dijelaskan Muhammad Al Hishni, yang menegaskan apabila hilang kesadaran dalam keseluruhan hari, maka tidak sah puasanya. Namun, jika masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah.

Tidur adalah Mubah

Tidur sebenarnya mubah (boleh). Selama niatnya baik, tidur dinilai sebagai ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir untuk berbuka sebelum waktunya atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.

Dijelaskan dalam Buku Ajar Agama Islam karya Mahila Amin dan Gunardi Pome, Syekh Muhammad bin 'Umar an-Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa tidurnya orang berpuasa adalah ibadah bagi orang yang berpuasa supaya tidak merusak puasanya, contohnya dengan perbuatan ghibah.

Syekh Nawawi juga menyatakan meskipun tidur merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah karena dapat membantu melaksanakan ibadah. Meski begitu, bukan berarti tidur adalah ibadah.

Apabila ada seseorang yang tidur karena malas atau tidur karena kekenyangan setelah sahur, itu termasuk perbuatan yang tercela. Dengan demikian, walau bernilai ibadah lebih dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah selagi menunggu waktu berbuka.

Tidurnya Orang Puasa Termasuk Pahala

Dikutip dari detikHikmah yang merujuk pada buku "Beberapa Salah Kaprah Seputar Puasa Ramadhan" karya Yulian Purnama serta "Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah" karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, menyebutkan adanya hadis berikut.

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبيح ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

Artinya: Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.

Hadis di atas diriwayatkan Imam al-Baihaqu dalam Syu'abul Iman (3/1437). Namun, derajatnya dihukumi dhaif (lemah) oleh Al-Hafidz al-Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Imam al-Albani juga melemahkan hadits di atas.

Bukan berarti tidur saat puasa itu salah. Hanya saja, kita tidak bisa menjadikannya sebagai dalil kuat bahwa setiap tidur otomatis bernilai ibadah. Nilainya kembali pada niat dan bagaimana seseorang menjaga puasanya dari hal-hal yang merusak.

Apa Saja yang Membatalkan Puasa Secara Syar'i?

Dalam ajaran Islam, puasa dapat batal secara syar'i jika seseorang melakukan perbuatan yang secara hukum fiqih membatalkannya, sehingga wajib qadha (mengganti puasa di hari lain).

Hal ini didasarkan pada Al-Quran seperti Surah Al-Baqarah ayat 187 dan hadis Nabi SAW yang menekankan menjaga diri dari pembatal puasa. Berikut hal-hal yang secara umum disepakati membatalkan puasa menurut mazhab mayoritas (seperti Syafi'i dan Hanafi).

  • Makan dan minum sengaja.
  • Melakukan hubungan suami-istri (jimak) yang mencapai mani, baik dengan pasangan sah atau bukan.
  • Muntah dengan sengaja, jika tidak sengaja, puasa tetap sah.

Selain ketiga di atas, ada pula yang disepakati atau dimakruhkan oleh sebagian ulama sebagai berikut.

  • Keluarnya mani karena birahi (masturbasi atau onani).
  • Haid atau nifas pada wanita.
  • Murtad atau hilang akal/gila.
  • Mengeluarkan darah sengaja seperti hijamah.



(dpe/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads