Dugaan pengalihan aset desa memicu gejolak di tingkat warga. Puluhan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, menuntut kejelasan status tanah kas desa (TKD) yang kini berubah fungsi menjadi rumah kos-kosan. Warga mempertanyakan transparansi aparatur desa terkait aset yang sebelumnya berupa lahan persawahan itu.
Aksi damai digelar di lingkungan Desa Damarsi, Selasa (17/2/2026). Massa membawa poster tuntutan dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai status tanah kas desa seluas sekitar 3.500 meter persegi yang saat ini telah dibangun 15 kamar kos.
Warga menilai, perubahan fungsi lahan tersebut tidak pernah disosialisasikan secara resmi. Hingga kini, mereka mengaku tidak mengetahui apakah tanah kas desa itu dijual, ditukar guling, atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator lapangan aksi, Revildo Ermansyah mengatakan, warga tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait perubahan fungsi tanah kas desa tersebut.
"Kami menggelar aksi damai ini untuk menanyakan status tanah kas desa yang telah dibangun menjadi rumah kos. Kalau tanah itu dijual ke siapa, kalau tukar guling kapan dilakukan dan kapan musyawarah desa dilakukan, kami tidak pernah tahu," kata Revildo kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, Revildo menyebut warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak pernah menerima laporan mengenai penggunaan dana dari pengelolaan kos-kosan yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut.
"Tanah kas desa itu seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan warga. Dugaan kami ada tukar guling atau pembiaran terhadap pihak terkait untuk kepentingan pribadi. Penggunaan uang dari kos itu juga tidak pernah transparan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, warga telah menempuh berbagai upaya untuk mencari kejelasan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
"Kami sudah melakukan pelaporan ke kejaksaan, tapi sampai sekarang belum ada titik temu. Kami berharap kejaksaan segera menindak pihak-pihak yang ada di balik kasus ini," katanya.
Revildo juga mengungkapkan adanya informasi bahwa kepala desa sempat melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian daerah terkait pengembang. Namun, informasi lanjutan mengenai hasil laporan itu tidak pernah disampaikan kepada warga maupun BPD.
"Ada informasi kepala desa melaporkan ke Polda terkait pengembang, tapi kami tidak pernah diberi tahu hasilnya. Ketua BPD juga tidak pernah menerima laporan resmi. Ini yang membuat kami semakin mempertanyakan transparansi," ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah desa membuka seluruh dokumen terkait status tanah kas Desa Damarsi. Mulai dari proses tukar guling, bentuk kerja sama dengan pihak lain, hingga aliran dana kompensasi yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Jika tuntutan tersebut tidak segera dijawab, warga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan dan melapor ke aparat penegak hukum maupun lembaga antikorupsi.
"Kami akan terus mengawal dan tidak segan melapor ke aparat penegak hukum maupun lembaga antikorupsi untuk mengusut aset tanah kas desa Damarsi," tegas Revildo.
