47,9 Hektare Aset Pemkab Mojokerto Dioptimalkan Pakai Teknologi

47,9 Hektare Aset Pemkab Mojokerto Dioptimalkan Pakai Teknologi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 18 Feb 2026 23:15 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto buat palikasi Amawa Bumi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto buat palikasi Amawa Bumi. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) Rp 316 miliar memaksa Pemkab Mojokerto memutar otak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Kali ini, mereka memakai teknologi untuk optimalisasi pemanfaatan lahan 47,9 hektare aset daerah.

Penggunaan teknologi informasi diwujudkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto berupa Amawa Bumi. Akronim dari aplikasi pemanfaatan sewa barang milik daerah (BMD) terintegrasi.

Aplikasi Amawa Bumi diluncurkan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) di kantor BPKAD. Selain itu, ia juga melaunching aplikasi Klinik Investasi dan Solusi Perizinan Berusaha dan Nonberusaha (Kinasih), serta tanda tangan perjanjian kerja sama penunjukan Bank Jatim sebagai rekening kas umum daerah (RKUD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Launching dua aplikasi ini dalam rangka meningkatkan PAD secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gus Barra di lokasi, Rabu (18/2/2026).

Aplikasi Amawa Bumi bisa diakses masyarakat melalui situs amawabumi.mojokertokab.go.id. Aplikasi ini menyuguhkan informasi dan profil 167 bidang tanah aset Pemkab Mojokerto. Sehingga memudahkan para investor untuk memilih lokasi bisnis yang strategis.

ADVERTISEMENT

"Total 167 bidang tanah terdiri dari 112 bidang tanah pertanian dan 55 bidang tanah eks waduk. Masing-masing mempunyai potensi yang dapat dimanfaatkan untuk usaha. Kami berharap para pelaku usaha mengajak teman-temannya untuk investasi di Kabupaten Mojokerto," terang Gus Barra.

Pemangkasan TKD Rp 316 miliar oleh Kementerian Keuangan tahun ini menjadi tantangan fiskal bagi Pemkab Mojokerto. Menurut Gus Barra, pihaknya harus menambah PAD sebagai solusi atas tantangan tersebut yang masih berpotensi terjadi tahun depan.

Oleh sebab itu, tahun ini, Pemkab Mojokerto menargetkan PAD Rp 881 miliar. Gus Barra optimis target tersebut terlampaui, bahkan bisa mencapai Rp 1 triliun. Antara lain dengan optimalisasi pariwisata, perizinan dan pemanfaatan aset daerah.

"Maka tak ada jalan lain, kecuali memaksimalkan potensi daerah. Antara lain memanfaatkan aset-aset daerah yang idle atau nganggur agar memiliki nilai dan menghasilkan cuan," jelasnya.

Pemanfaatan aset daerah, lanjut Gus Barra, diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelelolaan Barang Milik Daerah. Pemanfaatan BMD atau tanah Pemkab Mojokerto bisa dengan skema sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), serta kerja sama penyediaan infrastruktur.

"Pada 2026 ini, fokus kami mengubah aset (lahan Pemkab Mojokerto) yang idle atau pasif menjadi aset produktif," ujarnya.

Untuk itu, BPKAD Kabupaten Mojokerto telah melakukan identifikasi semua aset tanah dan membuat aplikasi Amawa Bumi. Sehingga menjadi referensi para pelaku usaha yang tergiur untuk berinvestasi di Bumi Majapahit.

"Untuk menentukan tarif sewa atau nilai kerja sama yang kompetitif, tapi tetap menguntungkan Pemkab Mojokerto, menggunakan jasa penilai pemerintah atau jasa penilai publik," cetusnya.

Ke depan, kata Gus Barra, Kabupaten Mojokerto bakal semakin menarik investor dengan segera keluarnya Perda RTRW terbaru. Sebab peraturan daerah tersebut memberi kepastian terhadap dunia usaha terkait status lahan yang memenuhi syarat untuk bisnis.

"Memudahkan investasi adalah jalan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan PAD, tidak ada jalan lain. Pokoknya kami pastikan tidak ada ruwet-ruwet lagi. Kalau kita bikin ruwet, susah, mereka akan kabur. Banyak investor yang memberi sinyal positif akan masuk ke Kabupaten Mojokerto," tegasnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah menuturkan, pemanfaatan tanah aset daerah selama ini belum optimal. Fakta ini tergambar dalam capaian hasil sewa BMD tahun 2025 yang hanya 281.799.600. Oleh sebab itu, pihaknya menciptakan aplikasi Amawa Bumi.

"Di aplikasi ini kami sajikan informasi berupa data dan audio visual. Siapa pun bisa mengakses secara daring. Ada juga anjungan di BPKAD untuk mengakses informasi tanah aset daerah. Hari ini kami kenalkan aplikasi ini kepada para pengusaha," jelasnya.

Secara keseluruhan, luas 167 tanah aset Pemkab Mojokerto mencapai 478.927 meter persegi. Selain itu, tambah Iwan, pihaknya juga melakukan optimalisasi pengamanan aset, baik secara registrasi, fisik, maupun hukum.

"Aplikasi Amawa Bumi ini juga terintegrasi dengan aplikasi Kinasih milik DPMPTSP Kabupaten Mojokerto untuk memudahkan layanan perizinan," tandasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads