Euforia berburu takjil di Kota Malang dipastikan bakal terasa beda tahun ini. Pemerintah Kota Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur ketat aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.
Salah satu poin yang paling mencolok adalah larangan keras bagi pedagang takjil untuk melayani pembeli dengan sistem drive thru.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, aturan ini dibuat demi menjaga kelancaran arus lalu lintas yang kerap lumpuh akibat kerumunan pemburu takjil di bahu jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah kita harmonisasi dalam SE tersebut. Tujuannya agar ibadah nyaman, tapi aktivitas ekonomi warga tetap jalan dengan tertib," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Bagi yang hobi jajan sore sekaligus mencari menu buka puasa ataupun takjil diminta untuk memarkir kendaraan dengan benar.
Pedagang di pasar takjil juga dilarang melayani pembeli dengan sistem drive thru. Lokasi pasar takjil harus mengantongi ijin, pedagang turut diminta menyediakan kantong sampah dan mengatur lahan parkir mandiri agar tidak meluber ke jalan.
Di luar itu, aktivitas pasar takjil kini akan dikenakan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya soal urusan perut, sisi hiburan pun diperketat. Bagi pemburu hiburan malam, bersiaplah mencari alternatif lain. Seluruh tempat hiburan seperti diskotek, pub, bar, karaoke, hingga spa dan shiatsu diwajibkan tutup total selama sebulan penuh.
Namun, bagi pencinta film dan olahraga ketangkasan, masih ada kelonggaran. Pemkot Malang memberikan ruang bioskop buka siang hari dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan malam hari pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Tempat biliar hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB atau setelah jam salat tarawih.
Sementara itu, tempat persewaan PlayStation diperbolehkan buka pukul 13.00-17.00 WIB, khusus hari Minggu dapat buka lebih awal pukul 10.00 WIB.
Sedangkan bagi pemilik rumah makan atau PKL yang tetap buka di siang hari, kewajiban memasang tirai atau kain penutup kembali ditegaskan agar aktivitas makan-minum tidak terlihat dari luar.
Selain itu, pusat perbelanjaan diminta menata display dagangan dengan etika ketimuran yang sopan.
Untuk urusan tradisi, Pemkot Malang juga melarang keras warga membunyikan petasan. Sementara itu, bagi kelompok masyarakat yang ingin menggelar takbir keliling menggunakan jalan raya, wajib mengantongi izin resmi dari Pemkot Malang demi alasan keamanan.
Pengawasan aturan ini akan dilakukan secara ketat oleh Satgas Terpadu yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Malang. Warga diharapkan bisa menjaga suasana bulan suci Ramadan tetap kondusif dan penuh khidmat.
