Aksi penggerebekan terhadap seorang suami diduga berselingkuh bersama wanita idaman lain (WIL) dilakukan istrinya di salah satu hotel di Tuban. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (16/2).
Seorang perempuan berinisial M (45) memergoki suaminya, HP (53), yang merupakan staf Sekretariat Dewan di DPRD Kabupaten Lamongan, berada dalam satu kamar hotel dengan perempuan lain di Tuban.
Penggerebekan dilakukan dengan didampingi aparat dari Polres Tuban. M mengaku curiga terhadap perubahan perilaku suaminya. Ia kemudian membuntuti HP sejak keluar dari rumah dan melintas di Terminal Lamongan dengan mengendarai sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut M, sekitar pukul 21.00 WIB ia melihat suaminya berboncengan dengan seorang perempuan. Ia pun mengikuti keduanya hingga masuk ke sebuah hotel di Tuban sekitar pukul 22.45 WIB.
"Saat itu suami saya berboncengan dengan seorang wanita lain di Terminal Lamongan. Saya buntuti sampai masuk hotel di Tuban," ujar M.
Setelah memastikan keberadaan suaminya, M menunggu di luar hotel dan menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Didampingi petugas dan pihak keamanan hotel ia kemudian melakukan pengecekan ke kamar yang telah dipesan.
Di dalam kamar itu, HP ditemukan bersama seorang perempuan berinisial K (42), warga Semanding, Tuban yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung di Terminal Bus Lamongan.
Saat pintu kamar dibuka, keduanya ditemukan berada bersama dalam kondisi diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai penggerebekan, M mengaku pasrah dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Saya pasrah, dan selanjutnya perkara ini saya serahkan pada kuasa hukum saya, berharap diproses lebih lanjut," pungkas M.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus kini ditangani tim Reskrim Polres Tuban.
"Terlapor HP bersama dengan seorang perempuan bernama K yang diduga melakukan perzinahan dan selanjutnya keduanya di bawa ke kantor Polres Tuban guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Iptu Siswanto.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hasil visum juga menyatakan keduanya telah melakukan hubungan badan. Atas dasar itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik akan menerapkan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
