Sebagian warga Bondowoso, khususnya di wilayah Maesan, mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan hari ini. Mereka merupakan jemaah dan alumni Pondok Pesantren Mahfilud Duror.
Pondok pesantren yang berada di Desa Suger Kidul tersebut setiap tahun memang menetapkan awal puasa Ramadan lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah.
Salah seorang santri Ponpes Mahfilud Duror, Ustaz Hilmi mengatakan, ia bersama keluarganya telah melaksanakan salat tarawih pada Senin (16/2/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sekeluarga, sudah mulai puasa hari ini. Di wilayah selatan Kecamatan Maesan juga banyak alumni Mahfilud Duror," katanya, Selasa (17/2/2026).
Hilmi menjelaskan, para alumni, jemaah, serta wali santri Ponpes Mahfilud Duror mayoritas telah memulai puasa Ramadan hari ini.
"Penentuan 1 Ramadan di lingkungan Ponpes Mahfilud Duror tidak menggunakan metode rukyatul hilal maupun hisab sebagaimana yang umum dipakai pemerintah," jelasnya.
Menurut Hilmi, penentuan awal Ramadhan dilakukan dengan menggunakan sistem khumasi, yang berarti lima, yakni perhitungan berdasarkan selisih lima hari dari awal Ramadan tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, jika awal Ramadan pada tahun sebelumnya jatuh pada hari Jumat, maka awal Ramadhan tahun berikutnya ditetapkan lima hari setelahnya.
"Tahun kemarin awal Ramadhan hari Jumat, maka tahun ini hari Selasa. Demikian seterusnya tahun depan," papar Hilmi.
Bahkan, lanjut Hilmi, awal Ramadhan untuk tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.
"Kalau tahun ini awal puasa hari Selasa, berarti awal Ramadhan tahun depan akan jatuh pada hari Sabtu," jelas Hilmi.
Tradisi tersebut merujuk pada kitab Nushatul Majaalis karya Syekh Abdurrahman As Shufuri As Syafi'i dan telah dijalankan selama kurang lebih 195 tahun.
Dengan sistem khumasi tersebut, pelaksanaan puasa selalu berlangsung selama 30 hari penuh. Karena itu, Hari Raya Idul Fitri versi jemaah Mahfilud Duror biasanya jatuh lebih awal dibandingkan penetapan pemerintah.
"Namun dalam kondisi tertentu bisa saja bertepatan apabila puasa versi pemerintah berlangsung kurang dari 30 hari," pungkas Hilmi.
(dpe/hil)
