Aturan dan Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026

Aturan dan Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 06 Feb 2026 18:15 WIB
Aturan dan Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026
Ilustrasi siswa sekolah. Foto: dok Istimewa
Surabaya -

Kabar yang sudah dinanti akhirnya datang. Pemerintah resmi menetapkan hari libur dan pengaturan khusus kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Selain mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah, pemerintah juga menekankan penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar siswa agar tetap berjalan seimbang selama bulan suci.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Manusia (Menko PMK) Pratikno pada Kamis (5/2/2026) di Jakarta, sebagai langkah untuk memastikan kegiatan belajar tetap terarah tanpa mengabaikan suasana Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema Pembelajaran Selama Ramadhan

Selama Ramadhan, materi pembelajaran diperkuat dengan kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan keyakinan masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Tadarus Al-Qur'an
  • Pesantren kilat
  • Kajian keislaman
  • Kegiatan penguatan iman, takwa, dan akhlak

Sementara bagi murid non-Islam, sekolah diminta untuk memfasilitasi muridnya dengan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing siswa. Skema ini diharapkan bisa menciptakan suasana belajar yang tetap relevan secara spiritual, tanpa meninggalkan hak pembelajaran setiap peserta didik.

Selain kegiatan keagamaan, pemerintah juga mendorong sekolah menghadirkan aktivitas yang menumbuhkan empati, kepedulian, dan karakter sosial siswa melalui kegiatan edukatif. Beberapa kegiatan yang dianjurkan meliputi:

  • Berbagi takjil
  • Penyaluran zakat dan santunan
  • Lomba adzan
  • Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
  • Cerdas cermat keagamaan
  • Kegiatan sosial positif lainnya

Skema ini menjadi acuan nasional yang akan diterapkan secara umum. Meski begitu, pemerintah daerah dan satuan pendidikan tetap diminta menyesuaikan pengaturan teknis di lapangan agar lebih adaptif dengan kondisi masing-masing wilayah, tanpa mengubah substansi kebijakan yang sudah disepakati.

Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026

Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026, pemerintah telah menetapkan pengaturan khusus terkait jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk pembagian waktu libur bagi siswa di seluruh Indonesia. Berikut jadwal libur sekolah selama Ramadhan 2026.

  • 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan (belajar dari rumah atau lingkungan)
  • 23 Februari-16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah
  • 23-27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadhan

Berdasarkan ketentuan tersebut, nantinya para siswa akan mendapatkan total delapan hari libur selama periode Ramadhan 2026. Tiga hari libur di awal dan lima hari libur saat Idul Fitri juga setelahnya.

Daerah Diharapkan Adaptif Atas Ketentuan yang Ditetapkan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mendorong agar kebijakan nasional ini diterapkan secara teknis dan kontekstual, menyesuaikan kebutuhan serta kondisi lokal di masing-masing daerah.

Artinya, sekolah tidak harus menjalankan pola yang sama. Selama tetap mengacu pada kerangka kebijakan nasional, satuan pendidikan boleh berkreasi menghadirkan kegiatan Ramadhan yang lebih relevan dengan karakter siswa dan lingkungan sekitar.

Dengan begitu, kegiatan belajar selama bulan suci diharapkan bisa berjalan dengan lebih bermakna. Sekolah dapat merancang berbagai aktivitas yang tetap berada dalam tema penguatan karakter, nilai keagamaan, serta pemenuhan hak belajar siswa.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads