Walkot Eri Sikat Jukir Liar Agar Semua Parkir di Surabaya Bisa Digital

Walkot Eri Sikat Jukir Liar Agar Semua Parkir di Surabaya Bisa Digital

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 06 Feb 2026 13:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pemkot Surabaya akan mengubah sistem pembayaran parkir menjadi non tunai atau digital mulai akhir Februari 2026. Namun, salah satu pekerjaan rumah yang masih dihadapi adalah keberadaan juru parkir (jukir) tidak resmi atau jukir liar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak warga untuk bersama-sama menyukseskan program parkir digital tersebut. Kebijakan ini sebelumnya telah disetujui masyarakat melalui polling dan diharapkan dapat berjalan tanpa menimbulkan prasangka negatif antara jukir resmi, pengendara, maupun pemerintah kota.

"Akhir Februari ini maka semua titik akan menjadi non tunai. Saya nyuwun tolong warga Surabaya agar terus menjaga agar tidak ada siwak prasangka antara kita (jukir, pengendara, pemkot)," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (6/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri juga menegaskan, pemkot bersama Satgas Anti-Premanisme akan tetap menindak jukir liar. Ciri-cirinya seperti tidak menggunakan rompi resmi dan tidak dilengkapi kartu tanda anggota (KTA).

"Kami tetap akan melakukan tindakan kepada jukir liar. Kami akan terus berputar dengan Satgas Anti-Premanisme untuk menjaga Surabaya dari jukir liar yang tidak memiliki KTA, tidak memiliki rompi, pasti kita akan lakukan evaluasi dan kita tangkap," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia berharap kepada jukir resmi untuk selalu menggunakan rompi dan membawa KTA. Sehingga mereka bisa menjalankan tugas dan program dengan jujur.

Eri pun menanggapi ancaman dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang disampaikan di kantor Dishub beberapa waktu lalu. Mereka mengancam akan menghentikan setoran pendapatan asli daerah (PAD) jika masih dikenai tipiring.

Eri menekankan bahwa Pemkot tidak akan ragu untuk mengganti Jukir yang tidak mau mengikuti aturan.

"Insyaallah kalau tidak ikut, maka silakan tidak menjadi jukir. Kami akan mengganti jukir lainnya, karena di Surabaya banyak yang ingin menggantikan itu," ujarnya

Sebagai informasi, hingga 26 Januari 2026, Dishub Surabaya telah menerapkan sistem parkir digital di 76 titik parkir yang terbagi dalam 3 zona. Zona pertama meliputi Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar.

Sedangkan untuk Zona 2, lokasinya di Jalan Kedungdoro. Lalu untuk Zona 3 mencakup Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads