Catat! Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Kabar Finance

Catat! Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Herdi Alif Al Hikam - detikJatim
Rabu, 04 Feb 2026 13:30 WIB
Catat! Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
Ilustrasi cuti bersama/Foto: upklyak/Freepik
Surabaya -

Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Total terdapat sekitar delapan hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan para abdi negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Beleid itu diteken langsung Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Dalam beleid itu dilihat Rabu (4/2/2026), cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dipakai.

ADVERTISEMENT

Ada sekitar 8 hari cuti bersama yang tercantum dalam 6 poin cuti bersama tahun 2026. Berikut ini daftarnya:

  • Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Berita ini sudah tayang di detikFinance, baca berita selengkapnya di sini!




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads