Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian tarif retribusi parkir insidentil. Kebijakan ini diberlakukan khusus selama gelaran Mujahadah Kubro Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gajayana 7-8 Februari 2026.
Berdasarkan surat nomor 900/152/35.73.410/2026, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan kepada seluruh koordinator dan juru parkir untuk mematuhi besaran tarif yang telah ditentukan guna memberikan kenyamanan bagi para jemaah.
"Kami sudah bersurat kepada seluruh juru parkir sebagai mitra kami. Agar mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan," ungkap Widjaja kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widjaja mengaku, pengenaan tarif insidentil selama Mujahadah Kubro 1 Abad NU berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi parkir.
"Karena ini sifatnya tidak seperti hari biasanya, maka diterapkan tarif insidentil sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023," tegas Widjaja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif parkir insidental tepi jalan ditetapkan untuk tarif motor sebesar Rp 3 ribu. Mobil, jeep, pikap dan sejenisnya sebesar Rp 5 ribu, sementara untuk bus mini bus, dan truk sebesar Rp 20 ribu per sekali parkir.
Ketentuan lain juga diatur bagi kendaraan yang parkir di lokasi khusus atau di luar badan jalan dan menginap.
Untuk truk, bus, minibus sebesar Rp 30 ribu per hari, mobil jenis sedan, jeep, pikap sebesar Rp 12 ribu per hari. Sementara untuk motor sebesar Rp 6 ribu per harinya.
Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa tarif ini bersifat mengikat. Juru parkir dilarang memungut biaya di luar ketentuan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar (pungli), masyarakat diimbau untuk segera melapor.
"Bisa dilaporkan, apabila ditemukan pengenaan tarif di luar ketentuan," beber Widjaja.
Widjaja menambahkan, bahwa kantong parkir untuk kendaraan telah disediakan, sesuai dengan asal daerah jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU. Ia mencontohkan, kantong parkir untuk bus atau kendaraan besar adalah Lapangan Rampal dan lembaga pendidikan.
"Untuk bus nanti salah satunya di lapangan rampal. Jadi skenarionya, bus menurunkan jemaah di drop zone. Kemudian, parkir di lapangan Rampal atau lokasi yang sudah ditentukan sesuai asal daerah," bebernya.
Dishub Kota Malang tak segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi oknum yang melanggar ketentuan ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan kekhusyukan acara sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Malang selama perhelatan akbar tersebut berlangsung.
(mua/hil)











































