Diskon PBB di Kota Mojokerto Berlaku Januari-September 2026

Diskon PBB di Kota Mojokerto Berlaku Januari-September 2026

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 28 Jan 2026 22:00 WIB
Diskon PBB di Kota Mojokerto Berlaku Januari-September 2026
BPKPD Kota Mojokerto (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Pemkot Mojokerto melakukan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2026. Caranya dengan memberi stimulus diskon 5%-15%. Diskon PBB P2 ini berlaku Januari hingga September 2026.

Program kombo diskon PBB P2 2026 ini diterapkan dalam 3 termin. Bagi masyarakat yang membayar pajaknya pada Januari-Maret, berhak atas diskon 15%. Pembayaran April-Juni diskon 10%, sedangkan Juli-September diskon 5%.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) menjelaskan, kombo diskon PBB P2 2026 salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Diskon 5-15% sebagai apresiasi terhadap para wajib pajak yang membayar PBB P2 lebih awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semakin cepat masyarakat membayar, semakin besar manfaat yang bisa diperoleh. Ini juga menjadi upaya kami untuk membangun budaya sadar pajak di Kota Mojokerto," jelasnya, Rabu (28/1/2026).

PBB P2, lanjut Ning Ita, menjadi komponen penting dalam PAD Kota Mojokerto. Pihaknya berkomitmen mengembalikan penerimaan pajak kepada masyarakat. Antara lain berupa pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu layanan publik, serta berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program diskon ini dan segera melunasi kewajiban pajaknya. Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, kita dapat mempercepat pembangunan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Tahun lalu, Pemkot Mojokerto juga memberikan diskon PBB P2 hingga 40% kepada warganya. Realisasi pendapatan dari PBB P2 di tahun 2025 mencapai Rp 14.643.689.744.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads