Data realisasi penerimaan kas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun Anggaran 2025 menunjukkan performa unggul Provinsi Jawa Timur dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.
Jawa Timur mencatatkan surplus sebesar 5,97%, melampaui capaian DI Yogyakarta (3,65%) dan DKI Jakarta (2,79%). Sementara itu, beberapa provinsi lain tercatat masih berada di bawah target, seperti Jawa Barat (88,14%), Banten (88,82%), dan Jawa Tengah (85,30%).
Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair), Gigih Prihantono memberikan analisis mendalam mengenai perbedaan pendekatan kebijakan antarwilayah. Menurutnya, keberhasilan Jawa Timur tidak lepas dari ketepatan instruksi Gubernur dalam memilih instrumen kebijakan fiskal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gigih menyoroti, kebijakan pembebasan tunggakan pajak yang dilakukan secara luas di beberapa wilayah justru memiliki risiko jangka panjang terhadap perilaku wajib pajak.
"Jadi pada intinya secara teori kebijakan dari Gubernur lain membebaskan tunggakan pajak itu malah menurunkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak," ungkap Gigih saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan total tunggakan dapat menciptakan ekspektasi bagi masyarakat untuk menunda pembayaran di masa depan dengan harapan akan ada kebijakan serupa, sehingga produktivitas PAD justru menurun.
Sebaliknya, Gigih menilai langkah yang diambil oleh Jawa Timur melalui skema insentif pajak yang terukur bagi kelompok rentan merupakan strategi yang lebih tepat dan mendidik.
"Yang dilakukan Bu Khofifah sudah betul, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak dengan membuat kebijakan insentif bukan membebaskan tunggakan pajak. Hal ini terbukti dari realisasi penerimaan pajak kita jauh lebih tinggi," tegasnya.
Bukti nyata keberpihakan pada rakyat kecil di Jawa Timur terlihat dari penggunaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk memberikan insentif khusus bagi ojek online dan pelaku usaha mikro roda tiga.
Dengan kebijakan ini, kelompok masyarakat rentan mendapatkan keringanan nyata tanpa merusak tatanan kepatuhan pajak secara umum. Data menunjukkan bahwa pendekatan ini linear dengan penurunan angka kemiskinan di Jawa Timur yang pada Maret 2025 mampu ditekan hingga ke angka 9,50%.
Surplus sebesar 5,97% atau senilai Rp 6,88 Triliun yang diraih Jawa Timur menjadi bukti bahwa kemandirian fiskal dan kesejahteraan rakyat kecil dapat berjalan beriringan. Gigih Prihantono menyimpulkan bahwa manajemen fiskal Jawa Timur di tahun 2025 ini merupakan contoh ideal di mana pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan sosial yang presisi tanpa mengorbankan kapasitas anggaran daerah untuk pembangunan di masa mendatang.
(faa/hil)
