Isu pengangkatan sejumlah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai diperbincangkan publik. Kabar tersebut mencuat di tengah perhatian luas terhadap nasib tenaga honorer di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga layanan publik lainnya.
Di tengah ramainya perbincangan tersebut, muncul informasi yang menyebut pegawai Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi PPPK. Lantas, benarkah pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK?
Pengangkatan SPPG Menjadi PPPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan tidak seluruh pegawai atau relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti yang memenuhi ketentuan.
Hal itu disampaikan untuk meluruskan sejumlah penafsiran yang dinilai keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam aturan tersebut disebutkan pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, dikutip dari detikfinance, Sabtu (24/1/2026).
Nanik menilai penjelasan ini perlu disampaikan agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini terlibat langsung dalam pelaksanaan Program MBG di lapangan. Meskipun demikian, Nanik menegaskan peran relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," tegasnya.
Diketahui Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti SPPG menjadi ASN dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan tersebut juga akan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT).
Apabila tidak lolos dalam tahapan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, seluruh peserta harus melengkapi persyaratan administrasi, melakukan pendaftaran, serta mengikuti rangkaian seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus.
Ketentuan Gaji ASN PPPK bagi Pegawai SPPG
Hingga saat ini masih belum ada ketentuan khusus mengenai gaji SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK. Akan tetapi, secara umum gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan sesuai dengan golongan dan masa kerja yang berkisar di antara Rp 1.938.500 hingga Rp 4.462.500 per bulan.
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).
(auh/hil)











































