Akal-akalan Ketua Kelompok PKH Blitar Kentit Uang Bantuan Lansia

Round Up

Akal-akalan Ketua Kelompok PKH Blitar Kentit Uang Bantuan Lansia

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 08:45 WIB
Tumirah (63) lansia di Blitar yang uang bantuannya ditilep
Tumirah (63) lansia di Blitar yang uang bantuannya ditilep ketua kelompok PKH (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Tumirah (63), warga di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar jadi korban penggelapan. Bantuan uang Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah selama 3 tahun dikentit oleh ketua kelompoknya berinisial NH.

Tumirah hanya bisa pasrah saat mengetahui uang bantuan miliknya tak cair selama 3 tahun terakhir atau sejak tahun 2023. Ia mengetahui penggelapan setelah tak menerima kartu bantuannya lagi.

"Awalnya dapat bantuan PKH itu, tapi pas 2023 sudah tidak dapat. Tidak dikasih dari ketua kelompok. Saya sudah minta kartu PKH dari dulu tapi tidak dikasih," katanya kepada detikJatim, Kamis (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumirah kembali mendapatkan kartu PKH itu pada Agustus 2025. Kartu PKH itu ternyata juga bukan milik namanya. Hal itu diketahui saat diperiksa petugas pelayanan desa.

"Saya dikasih kartu itu Agustus, tapi bukan punya saya. Namanya sama tapi usianya beda. Pas dicek, katanya sudah diambil uangnya tapi saya tidak merasa ngambil," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Tumirah mendapat arahan dari pendamping untuk rajin mengecek kartu PKH sampai dengan November. Sebab, nama Tumirah masih terdaftar sebagai penerima aktif bantuan PKH.

Tumirah akhirnya mengurus kartu PKH baru. Saat membuat surat kehilangan di kantor kepolisian menjadi titik terang bagi Tumirah. Pasalnya, polisi menyisir keterangan Tumirah dan Ketua Kelompok terkait kartu PKH yang hilang itu.

"Pas ditanya di polsek, saya dan Ketua kelompok itu dipanggil sama polisi. Di situ mengakui kalau mengambil uang (saya). Ngakunya dia kena tipu, totalnya yang diambil Rp 17,9 juta," jelasnya.

Tumirah mengaku kaget saat mengetahui uang bantuan miliknya selama tiga tahun terakhir diambil oleh ketua kelompoknya. Jumlah total uang bantuan yang tak diberikan itu mencapai sekitar Rp 25.850.000. Namun, ketua kelompok tersebut telah memberikan uang ganti rugi sekitar Rp 17,9 juta.

"Sudah diganti kemarin Rp 17,9 juta, itu diberikan kepada saya dengan perangkat desa dengan polisi, dan ada surat tanda tangannya juga," katanya.

Setelah mendapatkan ganti rugi, Tumirah menyebut tidak akan menuntut ketua kelompok itu. Sebab, ia merasa kasihan.

"Selama ini uang bantuan itu memang untuk saya, suami dan 2 cucu yang masih sekolah. Alhamdulillah sekarang sudah bisa dapat lagi," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar Mikael Hankam Indoro mengakui adanya laporan dugaan penggelapan uang bantuan milik Tumirah. Menurutnya, penyalahgunaan uang bantuan PKH itu dilakukan oleh ketua kelompok berinisial NH.

"Setelah kami cek, ternyata memang benar ditemukan penyalahgunaan PKH milik ibu Tumirah. Bantuan ini disalahgunakan oleh mantan ketua kelompok PKH di lingkungan tersebut," jelasnya.

Hankam mengatakan pihaknya melalui pendamping PKH sudah melakukan penyelesaian dengan kedua belah pihak. Termasuk dengan melibatkan perangkat Desa setempat.

"Sesuai hasil mufakat bersama, bahwa dana yang dipakai ketua kelompok ini dikembalikan dan dilakukan pengembalian didampingi oleh perangkat desa dan pendamping PKH," tandasnya.

Hankam menyebut dugaan penggelapan itu dilakukan oleh mantan ketua kelompok PKH setempat, bukan dari petugas pendamping PKH. Tumirah dipastikan tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebab, namanya juga masih terdaftar sebagai penerima manfaat.

Menurut Hankam, pihaknya akan mengoptimalkan tugas pendamping PKH di masing-masing desa/kelurahan. Hal itu dilakukan agar penerima manfaat tidak memberikan akses kartu PKH kepada orang lain.

"Kalau seandainya memang ada keterbatasan, misalnya penerima manfaat ini lansia, disabilitas dapat minta bantuan perangkat desa untuk membantu mencairkan di ATM terdekat," jelasnya.

Hankam menegaskan masyarakat dapat segera melapor apabila mendapat permasalahan yang sama dengan Tumirah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan data penerima manfaat melalui pendamping PKH maupun di Kantor Desa/Kelurahan setempat.

"Sampai dengan saat ini laporan kasus seperti ini baru pertama kali, tapi kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kartu PKH dan tidak memberikan akses kepada orang lain," tandasnya.



(hil/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads