Mau Dapat Bansos 2026? Simak Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Mau Dapat Bansos 2026? Simak Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Anastasia Trifena - detikJatim
Sabtu, 03 Jan 2026 17:10 WIB
Mau Dapat Bansos 2026? Simak Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Bansos. (Foto: Ahsanjaya/Pexels)
Surabaya -

Pemerintah memastikan program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat. Berbagai bantuan ini ditujukan untuk membantu kelompok rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, sejumlah program bansos yang akan terus disalurkan meliputi Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, pada 2026 pemerintah memperketat sistem pendataan dan verifikasi penerima. Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos diwajibkan terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), serta memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara mendaftar bansos 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Penerima Bansos 2026

Agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bansos. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam basis data resmi Kementerian Sosial, yakni DTKS atau DTSE.
  • Diprioritaskan bagi keluarga miskin dan rentan miskin sesuai hasil pendataan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Cara Daftar Bansos 2026

Pemerintah menyediakan dua jalur pendaftaran bansos, yakni secara daring (online) dan luring (offline). Masyarakat dapat memilih metode yang paling mudah sesuai kondisi masing-masing.

Pendaftaran Bansos Secara Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan KK.
  • Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  • Login menggunakan akun yang telah diverifikasi.
  • Pilih menu "Daftar Usulan", lalu lengkapi data diri yang diminta.
  • Tentukan jenis bantuan yang diajukan, seperti PKH atau BPNT.
  • Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.

Pendaftaran Bansos Secara Offline

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
  • Membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (jika diminta).
  • Mengajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas.
  • Usulan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
  • Hasil musyawarah diteruskan ke camat, kemudian ke bupati atau wali kota.
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi, data calon penerima dikirim ke Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Setelah mendaftar, masyarakat dapat memantau status pengajuan bansos secara mandiri dan transparan. Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  • Akses aplikasi Cek Bansos atau laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
  • Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  • Klik tombol pencarian.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos, termasuk keterangan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.

Dengan memahami syarat dan tata cara pendaftaran bansos 2026, masyarakat diharapkan dapat mengakses bantuan sosial secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.




(ihc/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads