Kebijakan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran akan berdampak langsung terhadap pembangunan desa. Sejumlah usulan masyarakat dipastikan bakal sukut diwujudkan.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono, mengatakan Dana Desa yang awalnya mencapai lebih dari Rp1 miliar saat ini dipangkas hingga 85 persen. Dampaknya DD yang tersisa hanya sekitar Rp200-300 juta.
"Ini sangat menyakitkan bagi desa, karena desa memiliki program yang telah digagas dari suara masyarakat (musdes)," kata Puryono kepada detikJatim, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sisa DD saat ini hanya bisa digunakan untuk pelaksanaan program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem dan posyandu.
Kades Karangturi ini pesimistis akan bisa mewujudkan seluruh program pembangunan desa, terlebih jika desa tersebut tidak memiliki pendapatan asli yang besar. Pembangunan dengan hanya mengandalkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari kabupaten dan sisa DD tidak akan mencukupi.
"Ini nanti usulan pembangunan dari masyarakat akan terhenti dan menjadi tumpukan arsip yang tidak terealisasi," imbuhnya.
Puryono menjelaskan, pemotongan dana desa disebabkan karena program Astacita pemerintah pusat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara nasional dana desa dikepras untuk pembangunan gerai dan pengisian produk KDMP.
Program ini diproyeksikan akan berlangsung selama enam tahun. Hasil pengeprasan DD akan langsung dialokasikan pembayaran pinjaman untuk KDMP dengan besaran antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar.
Pihaknya ini berharap pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan pemangkasan anggaran dan mengembalikan hak desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami tidak mendukung program KDMP, akan tetapi amanah undang-undang harus tetap dijalankan, bahwa 10 persen APBN diprioritaskan untuk dana desa, jangan dipotong untuk program lain yang bisa mempengaruhi transfer ke desa. Ini sangat merugikan desa," jelasnya.
Dampak kebijakan pemerintah pusat tersebut saat ini telah dirasakan oleh 42 desa di Trenggalek pada tahun 2025. Puluhan desa tersebut telah menjalankan program pembangunan sesuai perencanaan, namun, di tengah jalan terjadi pemangkasan. Akibatnya sejumlah kegiatan pembangunan tidak terbayarkan.
"Nah, akhirnya menjadi utang pemerintah desa. Pemerintah pusat menyatakan utang itu bisa dianggarkan di tahun berikutnya, tapi kalau dana transfer hanya Rp200-300 juta ya susah," katanya.
(auh/dpe)











































