Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan? Ini Penjelasannya

Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan? Ini Penjelasannya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Senin, 29 Des 2025 19:15 WIB
Happy Muslim family together making iftar dua to break fasting during Ramadan at the dining table at home focus on a bowl of dates. . High quality photo
Ilustrasi puasa sunah. Foto: Getty Images/Malik Nalik
Surabaya -

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam, sehingga banyak muslim yang berbondong-bondong untuk menambah ibadah. Salah satunya dengan melaksanakan puasa Rajab.

Bagi yang masih memiliki kewajiban puasa qadha Ramadhan, bulan ini tentunya bisa dimanfaatkan untuk menunaikannya. Simak penjelasan lengkap soal hukum, niat, dan keutamaannya agar ibadah puasa Rajab sekaligus qadha tetap sah!

Pendapat Ulama tentang Puasa Rajab Sekaligus Qadha

Puasa Rajab adalah puasa sunah yang dianjurkan di bulan Rajab. Banyak yang bertanya, apakah boleh digabung dengan niat qadha puasa Ramadhan? Jawabannya masih diperdebatkan di kalangan ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ustaz Abdul Somad (UAS) dan sebagian ulama Syafi'iyah seperti Imam As-Suyuti serta Syekh al-Barizi menyatakan boleh menggabung niat puasa Rajab sunah dengan qadha Ramadan, sehingga pahala keduanya didapat meski niat sunah tak disebut eksplisit.

Fatwa Lembaga Fatwa Mesir dan NU Online pun mendukung ini dengan merujuk kitab al-I'ab dan Al Asybah wa An Nadzair, karena puasa qadha tidak batal di hari sunah.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, ulama seperti Syaikh bin Baz berpendapat bahwa penggabungan niat membuat puasanya tidak sah. Yang berlaku hanya niat puasa wajib, sedangkan niat sunah tidak dihitung.

Oleh karena itu, meskipun puasa Rajab dan qadha Ramadhan bisa dijalankan bersamaan, sebaiknya niat utama tetap untuk puasa qadha Ramadhan agar ibadah sah dan pahala maksimal.

Bagaimana Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha?

Dilansir dari Baznas, lafaz niat yang disarankan untuk menggabungkan puasa qadha Ramadan dengan sunah adalah dengan memprioritaskan niat qadha sebagai utama, sambil menyebut sunah secara tambahan dalam hati atau lisan pada malam hari sebelum fajar.

Bentuk ini didukung ulama yang membolehkan, seperti dalam fatwa Syafi'iyah, untuk memastikan sahnya ibadah wajib tanpa membatalkan sunah.

Niat yang dianjurkan adalah seperti berikut.

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ غَدٍ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ω‚ΩŽΨΆΩŽΨ§Ψ‘Ω ΩΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±Ω Ψ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ω…ΩŽΨΉΩŽ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…Ω Ψ³ΩΩ†Ω‘ΩŽΨ©Ω (jenis sunah) لِلّٰهِ ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana ma'a shaumi sunnati (jenis sunah) lillahi ta'ala

Artinya: Saya niat puasa besok untuk mengganti fardhu Ramadan sekaligus puasa sunah (jenis sunah) karena Allah Ta'ala.

Misalnya, untuk sekaligus melaksanakan puasa Rajab, bisa dilafazkan niat sebagai berikut.

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana ma'a shaumi sunnati Rajaba lillahi ta'ala.

Itulah tata cara melaksanakan puasa Rajab dan qadha secara sekaligus, sebagaimana yang telah dianjurkan oleh fatwa Syafi'iyah. Selamat menunaikan ibadah puasa ya detikers!




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads