Aturan Lengkap Wali Kota Surabaya Batasi Anak Main HP

Round Up

Aturan Lengkap Wali Kota Surabaya Batasi Anak Main HP

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 27 Des 2025 09:50 WIB
Aturan Lengkap Wali Kota Surabaya Batasi Anak Main HP
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak dari dampak negatif gawai. Melalui Surat Edaran (SE), Pemkot Surabaya membatasi penggunaan handphone di sekolah hingga lingkungan keluarga, dengan melibatkan peran aktif guru, orang tua, dan masyarakat.

Dalam SE bernomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025, terdapat sejumlah poin penting yang wajib diketahui tenaga pendidik dan orang tua, salah satunya pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

"Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin," kata Eri, Jumat (26/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain murid, Eri juga melarang guru dan tenaga kependidikan menggunakan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah diwajibkan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyber bullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

ADVERTISEMENT

Untuk mendukung kebijakan tersebut, satuan pendidikan diminta menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru. Sekolah juga harus menyediakan hotline resmi sebagai sarana komunikasi darurat antara orang tua dan pihak sekolah.

Dalam penerapannya, Eri menekankan sanksi bagi pelanggar harus bersifat edukatif dan proporsional. Komite Sekolah serta Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) diminta berperan aktif dalam sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga menyasar lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, Eri meminta orang tua menjadi garda terdepan dalam pengawasan penggunaan gawai pada anak.

"Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur," jelasnya.

Orang tua juga diimbau mengaktifkan fitur kontrol keamanan pada gawai anak. Fitur tersebut meliputi parental control, pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar, serta pengaturan privasi akun media sosial anak.

Selain pengawasan teknis, Eri mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam meningkatkan literasi digital. Orang tua diminta berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi teladan penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong anak melakukan aktivitas alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.

Di sisi lain, Eri juga menginstruksikan jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala.

"Jajaran PD Kota Surabaya juga memiliki peran melakukan bimtek secara berkala kepada sekolah dan TPPK terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital. Selain itu, kami minta agar menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses dan publikasi secara meluas baik melalui hotline, email, dan platform digital," jelasnya.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan organisasi perangkat daerah, Eri berharap dapat tercipta ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak. Masyarakat pun diminta berani melapor jika menemukan indikasi masalah digital yang berisiko terhadap anak.

Laporan dapat berupa percakapan dalam grup chat, konten negatif, foto, atau video yang berbahaya pada perangkat anak. Orang tua juga diimbau menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif dari gawai yang digunakan anak.

"Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, Kader, Satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait adanya kebijakan penggunaan gawai dan internet," pungkasnya.




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads