Menjelang libur Tahun Baru 2026, arus kendaraan di Tol Trans Jawa diprediksi meningkat signifikan. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Jasa Marga memberlakukan diskon tarif tol 20 persen bagi seluruh golongan kendaraan pada periode tertentu.
Berdasarkan informasi resmi Jasa Marga, diskon ini berlaku khusus bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus (long distance) menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.
Diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan yang masuk melalui GT Cikampek Utama dan keluar di GT Kalikangkung, atau sebaliknya. Karena itu, pemudik diimbau memperkirakan biaya perjalanan sejak awal agar tidak kaget dengan pengeluaran, terutama saat terjadi kepadatan di puncak arus lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal dan Diskon Tarif Tol Trans Jawa Libur Akhir Tahun
Jasa Marga menetapkan diskon tarif tol Trans Jawa sebesar 20 persen yang berlaku selama tiga hari, yakni pada periode libur Nataru 22-23 Desember 2025 serta libur Tahun Baru pada 31 Desember 2025.
Pada periode libur Tahun Baru, potongan tarif ini berlaku selama 24 jam penuh, mulai pukul 00.00 WIB hingga 00.00 WIB, dan hanya dapat digunakan dengan pembayaran uang elektronik. Berikut jadwal dan tarifnya.
1. Dari GT Cikampek Utama Menuju GT Kalikangkung
Potongan tarif untuk perjalanan menerus dari GT Cikampek Utama hingga keluar di GT Kalikangkung ini dihitung secara kumulatif setelah diskon, sehingga total biaya tol yang dibayarkan merupakan hasil pengurangan langsung dari tarif normal untuk seluruh ruas Trans Jawa yang dilalui.
- Kendaraan golongan I: Rp 413.500 jadi Rp 355.600
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 639.000 jadi Rp 548.450
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 841.000 jadi Rp 722.500
2. Dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama
Potongan tarif tol untuk perjalanan menerus dari GT Kalikangkung hingga keluar di GT Cikampek Utamadihitung ini dihitung secara kumulatif setelah diskon, sehingga total biaya tol yang dibayarkan merupakan hasil pengurangan langsung dari tarif normal seluruh ruas Trans Jawa yang dilalui.
- Kendaraan golongan I: Rp 434.500 jadi Rp 367.950
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 671.000 jadi Rp 567.350
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 883.500 jadi Rp 747.550
(hil/irb)











































