Polres Probolinggo Kota menangani penemuan seorang anak terlantar di Terminal Bayuangga, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Anak laki-laki berusia 4 tahun tersebut diketahui berinisial FAM, warga Kabupaten Pamekasan. Saat ditemukan, FAM berada seorang diri di kawasan terminal tanpa didampingi orang tua maupun keluarga.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, penemuan balita tersebut pertama kali diketahui oleh Ketua RT setempat, Yuliana. Ia melihat seorang anak kecil duduk sendirian di depan tokonya yang berada di area terminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Yuliana sempat menanyakan identitas serta keberadaan orang tua anak, namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan," ujar Iptu Zainullah, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, Yuliana juga berupaya mencari orang tua anak di sekitar Terminal Bayuangga. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa FAM sempat dititipkan kepada seorang pemulung.
Pemulung tersebut menyampaikan bahwa orang tua anak menitipkan FAM karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke daerah asal.
"Karena orang tua anak tidak ditemukan, Bu Yuliana kemudian melaporkan kejadian itu ke layanan Meteor dan Call Center 110," jelasnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas Polres Probolinggo Kota bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo serta Dinas Sosial Kota Probolinggo dengan mendatangi lokasi kejadian.
"Petugas UPT PPA dan Dinas Sosial selanjutnya melaporkan penemuan tersebut ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tambah Zainullah.
Sebagai langkah perlindungan sementara, FAM kemudian ditempatkan di Panti Asuhan Al-Ummah, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, sambil menunggu kejelasan identitas dan keberadaan orang tuanya.
Lebih lanjut, pada Selasa (23/12/2025) sore, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial berhasil menemukan orang tua FAM. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi data dan identitas untuk memastikan hubungan antara anak dan orang tua.
"Setelah dipastikan kebenarannya, pada Rabu (24/12/2025) anak tersebut secara resmi diserahkan kembali kepada orang tuanya," ungkapnya.
Penyerahan dilakukan setelah orang tua menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Penanganan ini merupakan bentuk respons cepat Polri bersama instansi terkait dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kemanusiaan kepada anak," pungkas Zainullah.
(auh/abq)











































