Apa Itu Bencana Nasional? Ini Dasar Penetapannya Menurut BNPB

Apa Itu Bencana Nasional? Ini Dasar Penetapannya Menurut BNPB

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Senin, 08 Des 2025 13:30 WIB
Apa Itu Bencana Nasional? Ini Dasar Penetapannya Menurut BNPB
Kondisi Aceh Tamiang usai banjir bandang/Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Surabaya -

Perdebatan soal perlu atau tidaknya banjir dan longsor di wilayah Sumatera dan Aceh ditetapkan sebagai "Bencana Nasional" terus bergulir. Seperti diketahui, bencana banjir dan longsor melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

Dampaknya tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur yang semakin meluas.

Hingga kini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut sebagai bencana nasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan bencana nasional dan bagaimana mekanisme penetapannya menurut regulasi yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memahami lebih jauh, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, indikator, dan prosedur penetapan status bencana nasional berdasarkan aturan BNPB dan ketentuan perundang-undangan.

Pengertian Bencana Nasional

Merujuk dokumen resmi BNPB berjudul "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana", bencana nasional merupakan salah satu tingkatan dalam status keadaan darurat bencana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Secara umum, terdapat tiga tingkat status keadaan darurat bencana:

  • Bencana Kabupaten/Kota
  • Bencana Provinsi
  • Bencana Nasional

Sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak mampu memenuhi satu atau lebih kemampuan berikut:

  • Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
  • Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
  • Melaksanakan penanganan awal darurat bencana seperti penyelamatan, evakuasi penduduk terancam, serta pemenuhan kebutuhan dasar para korban.

Ketidakmampuan pemerintah provinsi tersebut harus dipastikan melalui beberapa mekanisme. Penetapannya ditentukan oleh:

  • Pernyataan resmi Gubernur wilayah terdampak yang menjelaskan bahwa provinsi tidak mampu melaksanakan penanganan darurat bencana secara penuh.
  • Pernyataan Gubernur tersebut harus diperkuat laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Jika hasil kajian menunjukkan benar adanya ketidakmampuan daerah dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penanganan dapat beralih kepada Pemerintah Pusat.

Dalam kasus tersebut, Presiden berwenang menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Indikator Penetapan Status Bencana Nasional

Foto udara kondisi ruang kelas yang roboh pasca diterjang banjir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Langkahan Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Bencana alam hidrometeorologi di Aceh Utara telah merusak 383 unit sekolah tingkat TK hingga SMP dengan rincian 271 sekolah rusak berat, 97 sekolah rusak sedang dan 15 sekolah rusak ringan sehingga berdampak terganggunya aktivitas belajar mengajar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.Foto udara kondisi ruang kelas yang roboh pasca diterjang banjir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Langkahan Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dasar penetapan status bencana nasional telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut, penetapan status bencana nasional dan daerah harus mempertimbangkan beberapa indikator penting, yaitu:

  • Jumlah korban jiwa, baik meninggal dunia maupun luka-luka.
  • Kerugian harta benda yang ditimbulkan akibat bencana.
  • Kerusakan prasarana dan sarana, termasuk permukiman, fasilitas publik, dan infrastruktur pendukung.
  • Cakupan luas wilayah yang terdampak bencana.
  • Dampak sosial dan ekonomi yang muncul setelah bencana.

Semakin besar dampak dan kerugian yang disebabkan, serta semakin luas wilayah terdampak, maka semakin besar kemungkinan sebuah kejadian ditetapkan sebagai bencana nasional-tentu setelah melalui prosedur dan verifikasi Pemerintah.

Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur berjenjang yang harus dijalankan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Prosedur tersebut meliputi:

1. Pernyataan Ketidakmampuan dari Gubernur

Jika kebutuhan penanganan darurat melampaui kapasitas provinsi, Gubernur wilayah terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan resmi kepada Presiden. Surat tersebut berisi pernyataan ketidakmampuan dalam melaksanakan penanganan darurat bencana dan permohonan agar status bencana ditingkatkan menjadi keadaan darurat bencana nasional.

2. Pengkajian Cepat oleh BNPB dan Kementerian Terkait

Paling lambat 1Γ—24 jam setelah surat Gubernur diterima, BNPB bersama kementerian/lembaga terkait wajib melakukan pengkajian cepat untuk melihat kondisi di lapangan.

3. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional

Hasil pengkajian cepat kemudian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

4. Penetapan oleh Presiden

Jika rekomendasi menyatakan bahwa status bencana perlu dinaikkan, Presiden bisa segera menetapkan keadaan darurat bencana nasional. Setelah itu, Kepala BNPB akan mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut di tingkat nasional.

5. Status Tidak Ditingkatkan

Sebaliknya, apabila hasil rapat menyatakan tidak perlu peningkatan status, Pemerintah melalui Kepala BNPB akan memberitahukan kepada Gubernur bahwa bencana tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah tetap memberikan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bagi wilayah terdampak.

Mengapa Tidak Semua Bencana Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

A drone view shows a mosque and a boarding school in an area affected by a deadly flash flood following heavy rains in Karang Baru, Aceh Tamiang regency, Indonesia, December 6, 2025. REUTERS/Ajeng Dinar UlfianaFoto udara di Aceh Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Tidak semua bencana besar otomatis mendapatkan status bencana nasional. BNPB harus memastikan bahwa penanganan masih dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau lintas provinsi. Penetapan status bencana nasional juga berkaitan erat dengan:

  • Mobilisasi sumber daya nasional
  • Pelibatan TNI, Polri, dan kementerian terkait
  • Prioritas anggaran darurat
  • Perubahan mekanisme komando di lapangan

Oleh karena itu, penetapan status ini harus dilakukan secara hati-hati dengan melihat kemampuan daerah dalam mengelola bencana.

Penetapan bencana nasional bukan hanya soal besarnya bencana, melainkan juga menyangkut kemampuan daerah dalam menangani kondisi darurat. BNPB, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat memiliki peran penting dalam menentukan apakah sebuah bencana perlu ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: IDAI Berharap Banjir di Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional"
[Gambas:Video 20detik]
(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads