Tata Cara Mengirim Al-Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Tata Cara Mengirim Al-Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Muhammad Faishal Haq - detikJatim
Senin, 08 Des 2025 12:01 WIB
Tata Cara Mengirim Al-Fatihah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ilustrasi Berdoa Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages
Surabaya -

Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, mengirimkan doa dan bacaan Surat Al-Fatihah untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia merupakan tradisi yang sangat melekat.

Di setiap masjid, musala, hingga acara pengajian, lantunan Al-Fatihah yang pahalanya dimohonkan kepada Allah agar sampai kepada para pendahulu sering kali terdengar.

Namun, di tengah kebiasaan mulia ini, beberapa kali muncul kebingungan di sebagian kalangan masyarakat akibat adanya pendapat yang menyatakan bahwa bacaan tersebut adalah perbuatan bid'ah dan pahalanya tidak akan pernah sampai kepada mayit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemahaman yang menolak sampainya pahala ini justru bertolak belakang dengan pendapat mayoritas umat Islam. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menghadiahkan doa dan pahala sedekah kepada Muslim yang telah meninggal adalah sesuatu yang boleh dan pahalanya akan sampai serta bermanfaat bagi almarhum.

Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara mengirim Al-Fatihah yang sesuai dengan pandangan para ulama?

ADVERTISEMENT

Makna Surah Al-Fatihah

Dilansir dari Buku berjudul "Merayakan Khilafiyah Menuai Rahmat Ilahiah" yang disusun oleh Zikri Darussamin dan Rahman,M.Ag, Al-Fatihah menempati kedudukan yang sangat penting dalam Islam, tidak hanya sebagai surat pertama yang terdapat dalam Al-Qur'an, tetapi juga sebagai bacaan wajib yang harus dibaca dalam setiap pelaksanaan salat.

Karena kedudukannya yang sangat penting ini, Al-Fatihah sering kali dibaca untuk menyertai berbagai doa atau permohonan munajat kepada Allah SWT, baik yang dilakukan secara individu maupun secara bersama-sama dalam sebuah majelis.

Keistimewaan surat ini juga tercermin dari julukannya sebagai Ummul Kitab atau induk dari Al-Qur'an. Penamaan tersebut diberikan karena isi surat Al-Fatihah dianggap telah mencakup seluruh tujuan-tujuan pokok Al-Qur'an, yakni berisi pujian kepada Allah SWT, prinsip-prinsip ibadah untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya, serta memuat penjelasan mengenai janji-janji dan ancaman-ancaman Allah bagi hamba-Nya.

Selain itu, Al-Fatihah memiliki beberapa nama lain yang menggambarkan karakteristiknya, seperti As-Sab'il-Masani dan Surat al-Asas. Disebut As-Sab'il-Masani karena surat ini terdiri dari tujuh ayat yang selalu dibaca berulang-ulang setiap kali mendirikan salat, sedangkan disebut Surat al-Asas karena ia merupakan fondasi atau pokok dari Al-Qur'an.

Adapun nama Al-Fatihah sendiri merujuk pada posisinya di urutan pertama mushaf dan statusnya sebagai surat yang pertama kali diturunkan secara lengkap.

Hukum mengirim Al-Fatihah (doa) Untuk Almarhum

Di tengah masyarakat Indonesia, mengirimkan bacaan Al-Fatihah atau surat Yasin kepada orang yang telah meninggal dunia adalah tradisi yang mengakar. Namun, praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah pahala bacaan tersebut benar-benar sampai kepada almarhum?

Dikutip dari buku, Berdasarkan penelusuran kitab-kitab muktabar, berikut penjelasan hukum beserta dalil-dalil naqli (teks) dan aqli (logika) yang mendasarinya.

Kesepakatan Ulama (Ijma') tentang Doa dan Sedekah

Para ulama sepakat (ijma') tanpa ada perbedaan pendapat bahwa doa dan sedekah yang diniatkan untuk orang yang telah wafat pasti akan sampai dan memberikan manfaat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang menegaskan bahwa interaksi amal antara yang hidup dan mati tidak putus sepenuhnya.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a. disebutkan:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ، إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ، أَوْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ مِنْ بَعْدِهِ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ

Artinya: "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara: anak sholeh yang mendoakannya, atau sedekah jariyah setelahnya, atau ilmu yang bermanfaat karenanya." (HR. Muslim)

Sering terjadi kesalahpahaman bahwa Mazhab Syafi'i (mazhab mayoritas di Indonesia) mutlak menyatakan pahala bacaan Al-Qur'an tidak sampai. Memang terdapat pendapat masyhur yang menyatakan demikian, namun pendapat mukhtar (terpilih) yang dipegang oleh para peneliti mazhab ini (seperti Imam Nawawi dan Ibnu Shalah) menegaskan bahwa pahalanya sampai, terutama jika dibarengi doa.

Faktanya, Imam Syafi'i sendiri justru menganjurkan pembacaan Al-Qur'an di sisi kubur. Dalam riwayat yang dinukil para ulama Syafi'iyah, beliau berkata:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ، وَإِنْ خَتَمُوا الْقُرْآنَ عِنْدَهُ كَانَ حَسَناً

Artinya: "Imam asy-Syafi'i -rahimahullah- berkata: Dan disunnahkan (dianjurkan) agar dibacakan sesuatu dari Al-Qur'an di sisinya (kubur), dan jika mereka mengkhatamkan Al-Qur'an di sisinya, maka itu adalah perbuatan yang baik."

Selain Syafi'iyah, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur'an dapat dihadiahkan kepada mayit. Dalam kitab-kitab Mazhab Hanafi disebutkan secara tegas:

يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّ إِهْدَاءَ ثَوَابِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِلْمَيِّتِ جَائِزٌ، وَأَنَّ ذَلِكَ يَنْفَعُهُ، وَأَنَّهُ يَصِلُ إِلَيْهِ

Artinya: "Ulama Hanafiyyah memandang bahwa mengirimkan pahala bacaan al-Qur'an untuk mayit adalah boleh (jaiz), dan hal itu bermanfaat baginya, serta pahalanya sampai kepadanya."

Logika Fikih (Qiyas) Imam As-Subki

Imam As-Subki memberikan argumentasi rasional (dalil aqli) yang menarik dengan mengontekstualisasikan manfaat Al-Qur'an bagi orang hidup dan mati. Beliau menganalogikannya dengan praktik ruqyah (pengobatan dengan ayat Qur'an).

وَقَالَ السُّبْكِيُّ: ...إِذْ ثَبَتَ أَنَّ الْفَاتِحَةَ لِمَا قَصَدَ بِهَا الْقَارِئُ نَفْعَ الْمَلْدُوغِ نَفَعَتْهُ...

Artinya: "Dan Imam as-Subki berkata: ...Karena telah tsabit (sah) bahwa surat Al-Fatihah ketika diniatkan oleh pembacanya untuk kemanfaatan orang yang tersengat (hewan berbisa/sakit), maka hal itu bermanfaat baginya..."

Logikanya, jika ayat Al-Qur'an bisa memberi dampak kesembuhan bagi fisik orang hidup dengan izin Allah, maka bacaan yang sama tentu bisa memberikan dampak spiritual (pahala/keringanan) bagi mereka yang sudah meninggal jika diniatkan.

Ibnu Qudamah dalam kitab Syarh al-Kabir menyimpulkan kaidah umum yang menjadi pegangan banyak ulama, bahwa pintu kebaikan untuk almarhum tidak tertutup hanya pada doa semata.

وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ

Artinya: "Dan amal qurbah (ibadah mendekatkan diri pada Allah) apapun yang dikerjakan dan dijadikan (dihadiahkan) pahalanya untuk mayit muslim, maka hal itu akan bermanfaat baginya."

Dengan demikian, mengirimkan Al-Fatihah adalah perbuatan yang memiliki landasan dalil yang kuat. Agar keluar dari perbedaan pendapat (khilafiyah), para ulama menyarankan agar setelah membaca Al-Qur'an, diiringi dengan doa: "Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan ini kepada Fulan," sehingga bacaan tersebut menjadi bagian dari doa yang disepakati sampainya.

Cara mengirim Al-Fatihah dan Doa Untuk Almarhum

Dilansir dari berbagai sumber, berikut tata cara mengirim Al-Fatihah dan doa untuk Almarhum:

  • Membaca surah Al-Fatihah
  • Membaca surah Yasin
  • Membaca surah Al-Ikhlas
  • Membaca surah Al-Falaq dan An-Nas
  • Membaca surah Al-Baqarah 1-5, 163, 255, dan 284
  • Membaca istighfar
  • Membaca tahlil, takbir, tasbih, dan tahmid
  • Membaca sholawat Nabi Muhammad SAW
  • Membaca Asma Al-Husna
  • Membaca doa untuk almarhum

Bacaan Doa Untuk Almarhum

إِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى سَيِّدِنَا مُحمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاٰلِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَأَوْلَادِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ الْفَــاتِحَةُ

Artinya: "Kepada yang terhormat Nabi Muhammad SAW, segenap keluarga, istri-istrinya, anak-anaknya, dan keturunannya. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua. Al-Fatihah..."

ثُمَّ إِلَى حَضْرَةِ إِخْوَانِهِ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْأَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ، خُصُوْصًا إِلَى سَيِّدِنَا الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجِيْلَانِي وَخُصُوْصًا إِلَى مُؤَسِّسِيْ جَمْعِيَّةِ نَهْضَةِ الْعُلَمَاءِ الْفَــاتِحَةُ

Artinya: "Lalu kepada segenap saudara beliau dari kalangan pada nabi, rasul, wali, syuhada, orang-orang saleh, sahabat, tabi'in, ulama al-amilin (yang mengamalkan ilmunya), ulama penulis yang ikhlas, semua malaikat Muqarrabin, terkhusus kepada Syekh Abdul Qadir al-Jilani dan para pendiri organisasi Nahdlatul Ulama. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua. Al-Fatihah..."

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقْهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرٌ مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan kepadanya dan rahmatilah dia, berilah dia afiat dan maafkanlah, muliakan jamuannya, luaskan tempat masuknya, cucilah dia dengan air, salju, dan embun, dan sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahan, sebagaimana engkau menyucikan pakaian putih dari kotoran, dan gantikanlah untuknya tempat yang lebih baik daripada tempatnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, pasangan yang lebih baik daripada pasangannya, dan masukkanlah dia ke surga, dan lindungilah dia dari azab kubur, dan dari azab neraka."

Bagi umat Muslim yang ingin mengirimkan Al-Fatihah, para ulama menyarankan sebuah metode terbaik agar keluar dari perbedaan pendapat (khilafiyah). Caranya adalah dengan mengiringi bacaan tersebut dengan doa permohonan kepada Allah.

Sebagaimana yang dipilih oleh sebagian ulama Syafi'iyah, hendaknya seseorang berdoa setelah membaca Al-Qur'an dengan ucapan: "Ya Allah sampaikanlah (kepada Fulan) pahala apa yang telah aku baca". Dengan iringan doa ini, bacaan Al-Fatihah menjadi wasilah kebaikan yang Insya Allah sampai dan menjadi penyejuk bagi almarhum di alam sana.

Artikel ini ditulis Muhammad Faishal Haq, peserta magang PRIMA Kemenag di detikcom.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kapan Waktu yang Dianjurkan Makmum Baca Surat Al-Fatihah?"
[Gambas:Video 20detik]
(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads