Aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Lumajang kembali diizinkan beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sebelumnya, aktivitas tambang sempat dihentikan akibat erupsi Gunung Semeru pada 19 November 2025.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
"Aktivitas penambangan pasir kembali dibuka usai bencana erupsi Gunung Semeru," ujar Indah kepada detikJatim, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski aktivitas kembali dibuka, Pemkab Lumajang menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi penambang, salah satunya pembatasan jam operasional.
Pemerintah Kabupaten Lumajang membatasi jam operasional tambang pasir mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Jam operasional dapat ditutup lebih cepat apabila Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru mendeteksi adanya getaran banjir lahar.
"Kami membatasi jam operasional tambang pasir mulai pukul 08.00-16.00 WIB," terang Indah.
Selain itu, truk angkutan pasir diminta tidak beroperasi di jalan raya saat jam siswa berangkat maupun pulang sekolah. Para sopir juga diwajibkan menutup muatan dengan terpal agar pasir tidak beterbangan dan mengganggu pengguna jalan lain.
(hil/hil)











































