Ketum PBNU Tolak Mundur, Gus Ipul: Akan Diselesaikan dengan Cara Ulama

Kabar Nasional

Ketum PBNU Tolak Mundur, Gus Ipul: Akan Diselesaikan dengan Cara Ulama

Wasti Samaria Simangunsong - detikJatim
Senin, 24 Nov 2025 14:57 WIB
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (Foto: Muhajir Arifin)
Surabaya -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya enggan mengundurkan diri setelah muncul edaran Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul buka suara.

"Oh iya, sekali lagi di sini saya sampaikan bahwa itu adalah masalah internal yang akan diselesaikan dengan cara-cara ulama," kata Gus Ipul seperti dilansir dari 20detik, Senin (24/11/2025).

Gus Ipul lantas meminta semua pihak khususnya warga Nahdliyin untuk bersabar dan tak beropini. Sebab apapun hasilnya nanti akan diumumkan secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena namanya Nahdlatul Ulama maka yang memimpin adalah para ulama. Para ulama akan mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada. Nah untuk itu saya berharap yang semuanya bersabar dan tidak beropini," terang pria yang menjabat Menteri Sosial itu.

Gus Yahya sendiri mengatakan dirinya tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Penegasan itu ia sampaikan usai munculnya Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang memintanya untuk mundur.

ADVERTISEMENT

"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur. Karena saya mendapatkan amanah dari muktamar untuk lima tahun, pada muktamar ke-34 lalu," kata Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025).

"Saya mendapatkan mandat lima tahun dan akan saya jalani lima tahun. Insya Allah saya sanggup. Maka saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur," tegasnya.

Seperti diketahui, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar. Dalam risalah itu, berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.

Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.

Keputusan meminta Gus Yahya mundur dari jabatan Ketum PBNU didasarkan pada tiga poin. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional.

Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU. Kegiatan itu disebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.

Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Artikel ini telah tayang di 20detik. Klik di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads