DPRD Malang Dorong Perda Plastik Sekali Pakai Cegah Mikroplastik

DPRD Malang Dorong Perda Plastik Sekali Pakai Cegah Mikroplastik

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 24 Nov 2025 14:00 WIB
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin (Foto: Istimewa)
Malang -

Sebaran mikroplastik di Kota Malang dinilai sudah meresahkan. Partikel plastik kini tidak hanya mencemari tanah dan laut, tetapi juga bersama air hujan.

Merespons fenomena itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menegaskan pentingnya percepatan regulasi pembatasan plastik sekali pakai. Sebagai langkah konkret menekan bahaya mikroplastik yang kini mulai menjadi perhatian serius di Kota Malang.

Anas mengungkapkan, DPRD Kota Malang telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak. Termasuk lembaga pemerhati lingkungan Ecoton, terkait meningkatnya temuan mikroplastik di sejumlah titik di wilayah Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anas, hingga saat ini Kota Malang belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mengendalikan penggunaan plastik.

"Di Kota Malang memang belum ada perda terkait pembatasan plastik sekali pakai. Dulu hanya ada surat edaran, tapi itu belum cukup kuat. Karena itu kami dorong agar di tahun 2026 nanti sudah ada perda khusus yang mengatur regulasi plastik," ujar Anas kepada detikJatim, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

Salah satu sumber polusi mikroplastik berasal dari pembakaran sampah terbuka. Anas menyebutkan bahwa praktik tersebut masih ditemukan di masyarakat.

Meski di fasilitas resmi seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) maupun TPA Supiturang tidak lagi dilakukan pembakaran.

"Pemusnahan sampah dengan cara membakar itu kurang dianjurkan karena ada banyak dampak negatifnya. Sekalipun ada teknologi seperti insinerator yang lebih ramah lingkungan, tetap saja butuh kesadaran masyarakat untuk mengurangi pembakaran," jelas politisi PKB ini.

Ia menilai, proses edukasi kepada warga menjadi kunci penting agar masyarakat memahami bahaya pembakaran sampah, termasuk risiko mikroplastik dan polusi udara.

Dalam sehari, lanjut Anas, setidaknya ada 700 ton sampah di Kota Malang, dengan mayoritas adalah sampah rumah tangga. Dari jumlah itu, 500 ton diolah di TPA Supiturang.

"Jika tidak dikelola dengan baik, lima tahun lagi TPA Supiturang sudah tak mampu menampung sampah dari wilayah Kota Malang," tandasnya.

Maka selain regulasi, Komisi C DPRD Kota Malang juga mendorong penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sirkular.

Program TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) disebut terus digalakkan agar sampah tidak langsung menumpuk di TPA tanpa proses pemilahan.

"Pengolahan sampah secara sirkular itu penting. Sampah seharusnya dipilah dan dikurangi dari hulu, bukan langsung dikirim ke TPA," kata Anas.

Menurutnya, upaya daur ulang dan pemilahan sampah perlu diperluas melalui pelatihan serta penyediaan fasilitas pendukung, baik melalui program lingkungan hidup maupun aspirasi dewan.

Anas menegaskan bahwa langkah cepat yang dapat dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya sampah plastik, pentingnya pemilahan, dan praktik pengurangan sampah rumah tangga harus terus digencarkan.

"Peran masyarakat sangat penting. Pemerintah sudah punya program-program, baik lewat POKIR maupun DLH, termasuk pelatihan dan alat untuk mendukung pemilahan sampah," pungkasnya.

Sebelumnya, tim peneliti Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menemukan sebaran mikroplastik pada air hujan di wilayah Malang Raya.

Temuan ini mengindikasikan partikel plastik kini tidak hanya mencemari tanah dan laut, tetapi juga bersama hujan.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads