Upacara Hari Guru Nasional 2025, Aturan Pakaian hingga Rangkaian Acara

Fadya Majida Az-Zahra - detikJatim
Senin, 24 Nov 2025 12:30 WIB
Upacara Hari Guru Nasional 2023. Simak tata cara upacara Hari Guru Nasional 2025. Foto: Dok Kemendikbud.
Surabaya -

Puncak perayaan Hari Guru Nasional (HGN) dirayakan pada Selasa 25 November 2025, dengan pelaksanaan upacara bendera p eringatan HGN. Upacara tahun ini diharapkan menjadi momentum sentral untuk menguatkan peran guru sebagai agen transformasi digital dan penggerak Merdeka Belajar Berkelanjutan di Jawa Timur.

Guna menyukseskan perhelatan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26521.MDM/TU.02.03/2025, yang salah satunya menginformasikan susunan upacara Hari Guru Nasional 2025.

Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2025

Pedoman ini penting untuk memastikan keseragaman dan kekhidmatan pelaksanaan upacara, baik di tingkat sekolah, lembaga pendidikan tinggi, maupun instansi pemerintah di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Berikut tata laksana upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2025.

1. Ketentuan Umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal: Selasa 25 November 2025
Pukul: 07.30 waktu setempat

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati panitia setempat.

4. Pakaian

a. Undangan:
Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
Undangan Pria: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
Undangan Wanita: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
Guru: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
Organisasi profesi: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.

b. Barisan:
Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
Peserta didik: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
Petugas Upacara: Sesuai ketentuan.

5. Susunan Acara Upacara Bendera

Rangkaian upacara bendera telah disusun dengan rapi untuk memastikan prosesi berjalan khidmat dan tertib. Susunan acara resmi yang akan dibacakan di seluruh satuan pendidikan ini mencerminkan penghormatan kepada para pendidik yang berjasa besar dalam membangun karakter bangsa.

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945.
  • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada).
  • Menyanyikan lagu Hymne Guru.
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).
  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri diimbau menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2025 secara kreatif serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik sesuai pedoman penyelenggaraan.

Artikel ini ditulis Fadya Majida Az-Zahra, peserta magang PRIMA Kemenag di detikcom.



Simak Video "Video: Seputar Bulan Guru Nasional yang Dirayakan Selama Bulan November "

(ihc/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork