Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespon soal hubungannya dengan zionis Israel yang disebut-sebut dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU. Ia menyebut apa yang dilakukannya itu demi Palestina dan tak pernah membela Israel.
Gus Yahya lalu bercerita soal kedatangannya ke Yerusalem, Israel pada 2018. Di sana, ia mengaku sempat bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu.
"Saya itu tahun 2018 sudah pernah pergi ke Israel, saya bertemu Netanyahu (Perdana Menteri Israel), Presiden Israel, saya bertemu juga dengan berbagai elemen di sana di dalam berbagai forum tahun 2018," kata Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dinihari.
Gus Yahya pun merasa heran dengan isu hubungannya dengan Israel saat ini dibesar-besarkan dan cenderung menyerang dirinya. Ia lantas menyebut jika bermasalah maka ia tak akan dipilih dalam muktamar.
"Pada tahun 2021 Muktamar (NU), cabang-cabang dan PWNU milih saya. Mereka sudah tahu saya sudah pernah ke Israel, saya bertemu Netanyahu, mereka memilih saya (menjadi Ketum PBNU)," tambahnya.
Menurut Gus Yahya, meski dirinya pernah ke Israel, komitmennya dalam membela Palestina sudah diketahui oleh para pengurus NU di daerah.
"Kenapa? Mereka tahu dan sampeyan bisa lihat juga di berbagai unggahan di internet apa yang saya lakukan di Israel pada waktu di Yerusalem pada saat waktu itu. Oh saya terang-terangan dan tegas di berbagai forum di Yerusalem bahkan di depan Netanyahu bahwa saya datang ke sini demi Palestina. Itu saya nyatakan di semua kesempatan dan saya nggak akan pernah berhenti dengan posisi itu apapun yang terjadi," tandasnya.
Seperti diketahui, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar. Dalam risalah itu, berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Keputusan meminta Gus Yahya mundur dari jabatan Ketum PBNU didasarkan pada tiga poin. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional.
Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU. Kegiatan itu disebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Simak Video "Video: Sebelum di UI, Akademisi Pro-Israel Sempat Jadi Pemateri PBNU"
(dpe/abq)