Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, hari ini.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Pasalnya, LKPM merupakan amanah dari regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
"LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengungkapkan data LKPM menjadi indikator penting bagi pemerintah kota untuk melihat nilai investasi yang masuk serta mengevaluasi kemudahan berusaha.
Dalam sambutannya, ia juga mengingatkan sanksi bagi pelaku usaha yang abai, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem.
"Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Nanti petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya," tegasnya.
Melalui bimtek ini, Pemkot Mojokerto berharap terjadi peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Ning Ita juga mengimbau para pelaku usaha untuk membaca regulasi terkait dan aktif melaporkan kegiatan usaha. Hal ini bertujuan mendorong transparansi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto.
(ega/ega)












































