APBD Jatim 2026 Berkurang Rp 7 T, Ini yang Diprioritaskan Khofifah

APBD Jatim 2026 Berkurang Rp 7 T, Ini yang Diprioritaskan Khofifah

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 17 Nov 2025 21:45 WIB
Gubernur Jatim Khofifah usai penandatanganan persetujuan bersama Ranperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda di DPRD Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah usai penandatanganan persetujuan bersama Ranperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda di DPRD Jatim. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim. Penetapan Perda ini ditandai penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, dan jajaran Wakil Ketua DPRD Jatim.

Struktur APBD Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp916,7 miliar. Postur APBD ini merupakan kali kedua Pemprov Jatim mengalami penurunan Pendapatan Daerah akibat faktor eksternal setelah sebelumnya di tahun anggaran 2025 terjadi penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menyebabkan perubahan pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan nilai pengurangan mencapai sekitar 4,2 triliun rupiah.

Pada 2026, pengurangan Pendapatan Daerah kembali terjadi akibat faktor eksternal yaitu kebijakan nasional pengurangan Transfer Keuangan Daerah dengan dampak pengurangan mencapai sekitar 2,8 triliun rupiah. Khofifah menjelaskan struktur anggaran 2026 berbeda signifikan dengan 2024 akibat faktor kebijakan eksternal yang terjadi 2 tahun berturut-turut dengan total pengurangan mencapai 7 triliun rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan bahwa kontraksi yang terjadi bukan karena kurangnya kapasitas, skill, atau manajemen pengelolaan keuangan Pemprov Jatim. Melainkan karena UU HKPD ada opsen pajak yang berdampak pada keuangan di 14 Kab/Kota mengalami pengurangan. Dan Pemprov sendiri terdampak berkurang pendapatan Rp 4,2 triliun mulai Januari 2025. Berikutnya juga ada Dana Transfer dari pemerintah pusat yang berkurang ke Jatim sebesar Rp 2,8 triliun. Jadi secara natural kita total sudah berkurang Rp 7 triliun," kata Khofifah.

Dia menegaskan Pemprov Jatim tetap berikhtiar mendorong pembangunan di Jatim di tengah tantangan dinamika fiskal, salah satunya dengan kerja keras mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Sekadar informasi, PAD Jatim tercatat naik sebesar Rp 695 miliar atau bertambah 4%.

ADVERTISEMENT

Meskipun APBD Jatim pada 2026 mendatang terpantau menurun, Gubernur Khofifah memastikan anggaran belanja yang telah dirumuskan akan difokuskan dan ditajamkan di sektor prioritas dengan tujuan pembangunan dan penyejahteraan masyarakat Jawa Timur. Pada awal tahun ini Pemprov Jatim menindaklanjuti Inpres 1/2025 dengan melakukan efisiensi lebih dari Rp 1,1 triliun. Dengan adanya pengurangan anggaran lanjutan, Khofifah telah intensif merumuskan strategi menjaga efektivitas program pemerintah daerah.

"Kami rapat internal Pemprov Jatim detail sekali. Mana yang tidak perlu, mana yang perlu. Misalnya anggaran untuk PKH Plus ditambah, anggaran untuk Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) juga kita tingkatkan dikemas dalam program KIP Jawara," tutur Gubernur Jatim.

Selain PKH Plus dan KIP Jawara, anggaran untuk Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) juga menjadi prioritas Pemprov Jatim.

"Di tengah dinamika seperti ini, tetap prioritas untuk memberikan sapaan kepada masyarakat di level Desil 1 sampai 4 kita tambahkan," tegasnya.

Sebagai informasi, APBD Jatim TA 2026 mencakup 9 prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur. Yakni Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Pengurangan Ketimpangan, Perluasan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Penguatan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah dan Intra Aglomerasi yang Berkualitas, Modern, Terpadu, dan Berkeadilan, Peningkatan Kesejahteraan Petani, Peternak dan Nelayan dan Penguatan Akses dan Mutu Pendidikan yang Berkualitas, Merata, dan Berkeadilan.

Prioritas selanjutnya adalah Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Berkualitas, Merata, Mudah Diakses dan Berkeadilan, Penguatan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, Efektif, Berdaya Guna dan Partisipatif, Menjaga Terwujudnya Masyarakat yang Harmonis dan Inklusif hingga Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.

Lebih lanjut, sebelum ditetapkan menjadi Perda Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda yang disetujui ini akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Raperda diserahkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, segenap Komisi dan kepada segenap Fraksi, yang telah bekerjasama guna penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

"Terima kasih atas sinergitas yang terjalin sangat baik antara DPRD Jatim dan Pemprov Jatim. Semoga ikhtiar bersama ini dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat Jatim dengan tetap mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Pembangunan Wilayah Strategis dan Peningkatan Produktivitas Menuju Kemandirian Pangan dan Energi," ujarnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads